Inilah Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Lengkap

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id

Pemerintah secara resmi mempublikasikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), hari ini (1/10).

Dikutip dari situs setneg.go.id, Perpres yang sudah dinanti para honorer K2 itu ditetapkan pada 28 September 2020.

Disebutkan juga, Perpres 98 Tahun 2020 diundangkan 29 September 2020.

Di bawah ini salinan lengkap Perpres 98 Tahun 2020, dikutip dari situs resmi setneg.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2O2O TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor224, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6264)

MEMUTUSIKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

Pasal 1.

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dinas Pendidikan Aceh-Jissho Jalin Kerja Sama Pemagangan Lulusan SMK ke Jepang

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga neara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan InstansiDaerah. Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Pasal 2

(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh Tinjau Rumah Budaya

(3) Besaran PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Pasal 3

(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gajiistimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipilpada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan pangan; c. tunjangan jabatan struktural; d. tunjangan jabatan fungsional; atau e. tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pemerintah Aceh Tetapkan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa

(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di InstansiDaerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.

Pasal 6

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 7

(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gajidan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(2). Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjanganyang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpeng undangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

JOKO WIDODO

(esy/jpnn)

Berita Terkait

“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
PWI Kalsel Siap Dampingi Keluarga Jurnalis Juwita, Kapolda Beri Atensi Khusus
ICMI Aceh Beri Santunan Kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie
Kemkomdigi Percepat Penyediaan Internet untuk Pesantren-Madrasah di Aceh
Klarifikasi Terkait Pemberitaan Pertemuan Forum Paguyuban Mahasiswa Dan Pemuda Aceh (FPMPA) Dengan Kepala OJK Aceh
PT BNA Peringati HUT IKAHI ke-72 dengan Bagi Santunan, Ceramah Agama, dan Buka Puasa Bersama
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih

Selasa, 15 April 2025 - 14:53 WIB

KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI

Jumat, 11 April 2025 - 15:14 WIB

Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:03 WIB

PWI Kalsel Siap Dampingi Keluarga Jurnalis Juwita, Kapolda Beri Atensi Khusus

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:20 WIB

ICMI Aceh Beri Santunan Kepada Dhuafa dan Anak Yatim di Tiro, Pidie

Berita Terbaru

Keterangan Foto: Wagub Aceh, Fadlullah dan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, berbincang hangat Kamis, 17 April 2025. (Foto: Humas BPPA)

Pemerintah Aceh

“Wagub Aceh dan Dubes UEA Bahas Investasi Strategis di Aceh”

Kamis, 17 Apr 2025 - 23:04 WIB