FANEWS.ID | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Ba,suki Hadimuljono menerbitkan tarif masuk jalan tol Banda Aceh-Sigli Seksi IV Blang Bintang-Indrapuri sepanjang 14 Km yang dibagi dalam lima jenis golongan.
Berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1552/KPTS/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, untuk golongan I terdiri atas mobil sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus, dikenakan tarif sebesar Rp 16.000/unit mobil. Golongan II yaitu truk dengan dua gandar (gerdang) tarifnya Rp 24.000, golongan III yaitu truk dengan tiga gandar Rp 24.000. Golongan IV truk dengan 4 gandar Rp 32.000 dan terakhir golongan V truk dengan 5 gandar Rp 32.000.
“Tarif tol seksi 4 itu akan diberlakukan, 14 hari setelah SK diterbitkan atau sekitar 10 November 2020 mendatang, “ kata Operator Pelaksana Jalan Tol Banda Aceh-Sigli, Djarot didampingi Asisten II Setda Aceh H T Ahmad Dadek, Senin (2/11/2020) di Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jarot menjelaskan, jumlah mobil dan truk yang melintas di ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli, seksi IV Blang Bintang-Indrapuri per hari selama digratiskan sekitar 1.650 unit kendaraan.
Dengan proporsi 79 persen dilintasi kendaraan golongan I, 13 persen dilintasi kendaraan golongan II, 7 persen kendaraan golongan III dan 1 persen kendaraan golongan IV dan V. Ini artinya, lanjut Jarot, jalan tol seksi IV Blang Bintang-Indrapuri masih didominasi atau lebih banyak dilalui kendaraan bermotor jenis golongan I.
Jumlah mobil dan truk yang akan menggunakan jalan tol Blang Bintang-Indrapuri itu, akan terus bertambah setelah seksi lainnya selesai dioperasionalkan. Misalnya Seksi V, Blang Bintang-Kuta Baro, sepanjang 8 Km, dan seksi VI, Kuta Baro-Batussalam.
Setelah dua seksi jalan tol itu, selesai, tahun depan, mobil pribadi maupun penumpang umum dan barang, dari Krueng Raya-Kahju dan Darussalam yang mau berpergian ke arah Sigli, pasti akan menggunakan jalur tol Seksi VI, V dan IV, karena jaraknya lebih dekat, dan tidak memutar masuk Kota Banda Aceh yang lalu lintasnya sangat padat. [serambi]