Ilustrasi Vaksinansi covid-19
fanews.id | Pemerintah saat ini sudah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua dengan sasaran petugas pelayanan publik dan lansia telah dimulai. Sebelumnya, pemerintah telah memvaksinasi lebih dari 1 juta tenaga kesehatan dalam waktu 1 bulan sejak pertama kali dimulai 13 Januari 2021 lalu.
“Kita tahu lansia memiliki beban berat terkait angka kesakitan dan kematian akibat terinfeksi COVID-19, sementara petugas pelayanan publik memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi,” jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Dialog Produktif bertema Vaksinasi Tahap Kedua di Depan Mata yang diselenggarakan KPCPEN pada Selasa (16/2), dr Siti menjelaskan ada beberapa cara untuk pemberian vaksinasi tahap kedua ini.
“Yaitu berbasis faskes, berbasis institusi, vaksinasi massal di tempat, dan vaksinasi massal bergerak, seperti vaksinasi bagi pedagang pasar yang akan dilakukan di pasar sehingga tidak lagi penerima vaksin harus datang ke faskes,” ujar dr Siti.
“Untuk tahapan registrasi nantinya tidak harus menunggu SMS atau pemberitahuan dari aplikasi, namun cukup datang ke fasilitas kesehatan (faskes) dan akan langsung terdaftar di sistem PCare yang sudah kami sediakan sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut dr Siti menyampaikan Pemerintah menargetkan akan memvaksinasi 16,9 juta petugas layanan publik dan 21,5 juta lansia di seluruh Indonesia. Selain itu, kendati masyarakat sebentar lagi akan mendapatkan vaksinasi, lanjutnya, upaya ini saja belum cukup.
“Vaksinasi, 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak) serta 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) merupakan satu rangkaian utuh yang tidak terpisahkan. Setelah vaksin kita tidak boleh kendor melaksanakan protokol kesehatan,” imbaunya.
Ia pun meminta agar masyarakat tidak perlu ragu lagi mendapatkan vaksinasi pada waktunya dan menjaga protokol kesehatan.
“Karena kita tahu vaksinasi ini upaya melindungi diri dan keluarga kita. Pemerintah sudah menjamin, Badan POM sudah memberikan izin penggunaan darurat sehingga vaksin ini terjamin mutu dan khasiatnya, MUI juga sudah memberikan fatwa kehalalannya,” urai dr Siti.