IMPS Kecam Camat Samadua, Diduga Intervensi Keuchik Teken Rekomendasi Tambang Tanpa Musyawarah

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ikatan Mahasiswa Pelajar Samadua (IMPS) Banda Aceh- Aceh Besar mengecam keras dugaan intervensi sepihak yang dilakukan Camat Samadua terhadap sejumlah keuchik untuk menandatangani surat rekomendasi izin eksplorasi tambang tanpa melalui mekanisme musyawarah gampong.

Ketua Umum IMPS, Fatan Sabilulhaq, menyebut tindakan itu bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan bentuk nyata arogansi kekuasaan di tingkat kecamatan yang menginjak prinsip demokrasi desa.

Menurut Fatan, sejumlah keuchik di Kecamatan Samadua mendapat tekanan langsung dari pihak kecamatan untuk menandatangani dokumen rekomendasi yang sudah disiapkan sebelumnya. “Para keuchik tidak dilibatkan dalam pembahasan dan tidak sempat bermusyawarah dengan masyarakat. Mereka hanya diminta menandatangani surat yang sudah jadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga Artikel Beritanya :  3 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Ia menegaskan, seorang Camat tidak memiliki kewenangan untuk memaksa keuchik menandatangani dokumen yang tidak melalui proses partisipatif. “Itu pelecehan terhadap kedaulatan gampong dan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seorang camat bukan atasan politik keuchik, karena keuchik dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya.

Fatan juga mengungkapkan, surat rekomendasi yang beredar terindikasi cacat secara administratif karena tidak mencantumkan titik koordinat dan luasan wilayah eksplorasi. Padahal, unsur tersebut merupakan syarat pokok dalam setiap dokumen perizinan pertambangan. “Surat tanpa koordinat dan luasan adalah surat kosong. Ia bisa menjadi pintu masuk penyimpangan dan berpotensi mengancam hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

IMPS menilai tindakan tersebut mencerminkan pola lama pemerintahan yang anti-transparansi dan mengabaikan prinsip good governance. Menurut Fatan, perilaku seperti ini hanya memperkuat kesan bahwa kekuasaan lokal masih digunakan sebagai alat kontrol, bukan pelayanan. “Camat Samadua seolah lupa bahwa pemerintahan modern dibangun atas partisipasi, bukan paksaan. Desa bukan bawahan kecamatan, melainkan entitas otonom yang punya hak menentukan arah kebijakannya sendiri,” ucapnya dengan nada tegas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dinas Pengairan Aceh Bahas Upaya Penanganan Banjir Trumon

IMPS mendesak para keuchik yang telah menandatangani rekomendasi tersebut agar segera mencabutnya secara resmi dan menggelar musyawarah gampong terbuka untuk memastikan setiap keputusan terkait wilayah dan sumber daya alam didasarkan pada aspirasi masyarakat. IMPS juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegur keras Camat Samadua serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh surat rekomendasi tambang yang dikeluarkan tanpa dasar hukum dan partisipasi publik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polri Gelar Sosialisasi Policetube, Perkuat Transparansi dan Publikasi Kegiatan Kepolisian

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak manipulasi dan kesewenang-wenangan. Jika pemerintah masih berpihak pada rakyat, hentikan praktik seperti ini dan dorong segera penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat Samadua menjadi pelaku utama, bukan korban,” tegas Fatan.

Ia menambahkan, bila persoalan ini diabaikan, IMPS bersama elemen mahasiswa dan masyarakat Samadua di Banda Aceh siap melakukan aksi terbuka dan melaporkan kasus ini ke Pemerintah Aceh serta Ombudsman RI. “Kami tidak akan diam. Samadua bukan wilayah yang bisa dijual atas nama izin. Ini tanah rakyat, bukan alat kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

OJK Tutup 1.800 Pinjol Ilegal, Cek Daftar 96 Fintech Legal 2025
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya
Bos Manyak: Pejabat Preman Mempermalukan Aceh, Jabatan Itu Amanah Bukan Alat Menindas!
Konser Slank di Aceh Batal, Steffy Burase Akan Tempuh Jalur Hukum: “Ini Soal Kebenaran dan Keadilan”
Dr. Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi
Banjir Trumon Aceh Selatan: Khas Aceh Desak Bupati Mirwan Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan
Dinas Pengairan Aceh Bahas Upaya Penanganan Banjir Trumon
Pemkab Aceh Selatan Tunda Rekomendasi IUP PT MKA karena Indikasi Tumpang Tindih Wilayah Tambang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 09:38 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 22:47 WIB

Bos Manyak: Pejabat Preman Mempermalukan Aceh, Jabatan Itu Amanah Bukan Alat Menindas!

Sabtu, 1 November 2025 - 21:36 WIB

Konser Slank di Aceh Batal, Steffy Burase Akan Tempuh Jalur Hukum: “Ini Soal Kebenaran dan Keadilan”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Dr. Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Banjir Trumon Aceh Selatan: Khas Aceh Desak Bupati Mirwan Evaluasi Izin Tambang dan Perkebunan

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB