“Pansus DPRK Aceh Besar Desak Transparansi Perubahan Status Hutan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Humas DPRK Aceh Besar.[]

Foto: Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Humas DPRK Aceh Besar.[]

Aceh Besar – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas evaluasi terhadap perubahan status kawasan hutan lindung yang dinilai mengabaikan sejarah, hak masyarakat, serta landasan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Besar, Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat, namun ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah.

Beberapa wilayah yang menjadi sorotan antara lain Meunasah Balee di Kecamatan Lhoknga, Lambadeuk di Kecamatan Peukan Bada, serta beberapa lokasi lainnya yang mengalami persoalan serupa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pj Bupati Aceh Besar : Saya Dedikasikan Penghargaan WTP untuk ASN dan Rakyat Aceh Besar

Yusran menilai perlu adanya transparansi dari BPKHTL terkait dasar hukum penetapan kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah seperti Lampuuk.

“Kami juga mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk meninjau ulang status kawasan, mengkaji data historis dan legal, serta menyusun peta jalan guna memulihkan hak-hak masyarakat,” ujar Yusran dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, menegaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara sepihak.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama

Menurutnya, penetapan itu merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah melalui Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh yang kemudian disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika DPRK Aceh Besar ingin mengajukan perubahan status kawasan hutan, maka permohonan resmi harus berasal dari pemerintah provinsi, lengkap dengan rekomendasi gubernur. Selanjutnya akan dilakukan kajian ilmiah oleh lembaga pemerintah nonkementerian seperti LIPI dalam tim terpadu, dan penetapannya melalui keputusan menteri,” jelas Toto.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satpol dan WH Aceh Besar Amankan 4 Ekor Sapi Berkeliaran di Krueng Barona Jaya

Ia juga menyampaikan kesiapan BPKHTL untuk mendukung upaya tim pansus, baik dalam penyediaan data maupun pendampingan proses administrasi perubahan status kawasan. Salah satu opsi perubahan yang memungkinkan, menurutnya, adalah alih status menjadi hutan adat.

“Kami terbuka dan siap membantu tim pansus DPRK Aceh Besar dalam menyusun dokumen, menyajikan data pendukung, dan mendampingi seluruh proses perubahan status kawasan hutan. Perubahan menjadi hutan adat adalah salah satu jalur yang secara regulasi lebih terbuka,” tambah Toto. [*]

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PDAM Tirta Mountala Paparkan Kinerja 2018-2024 di Hadapan Bupati Aceh Besar
Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026
Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar
Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional
KaPPAh Aceh Menggalang Kebersamaan Perempuan Peduli Kemanusiaan Melalui Halal Bihalal
Bupati Syech Muharram Buka Turnamen HUT ke-71 PS Karya Utama
Bupati Aceh Besar Hadiri Pembukaan Kontes Kambing dan Domba di Lanud SIM
315 Santri Dayah RIAB Resmi Diwisuda dalam Haflah Takhrij Angkatan XXVI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 23:01 WIB

PDAM Tirta Mountala Paparkan Kinerja 2018-2024 di Hadapan Bupati Aceh Besar

Selasa, 22 April 2025 - 16:19 WIB

Wujudkan Lumbung Pangan Nasional, Aceh Besar Gelar Rapat Turun Sawah MT Gadu dan Rendengan Tahun 2025/2026

Selasa, 22 April 2025 - 13:42 WIB

Bupati Aceh Besar Harap Program Sekolah Rakyat Segera Berjalan di Aceh Besar

Selasa, 22 April 2025 - 12:58 WIB

Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional

Senin, 21 April 2025 - 18:17 WIB

KaPPAh Aceh Menggalang Kebersamaan Perempuan Peduli Kemanusiaan Melalui Halal Bihalal

Berita Terbaru

Politik

Prabowo Bahas Tarif Trump Bersama Wakil PM Malaysia

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:43 WIB

Pendidikan

Mendikdasmen Ungkap Alasan 400 Siswa SMP di Bali Tak Bisa Baca

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:39 WIB

Hukrim

Fachri Albar Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

Rabu, 23 Apr 2025 - 03:38 WIB