Belatung di Ranjang IGD RSUD Cut Meutia, Ombudsman Aceh Tegas Minta Klarifikasi

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty

Banda Aceh – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyatakan sikap tegas menyusul pemberitaan mengenai ditemukannya belatung di atas ranjang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cut Meutia, Aceh Utara. Lembaga pengawas pelayanan publik ini akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan langkah proaktif lembaganya dalam pernyataan resmi kepada media, Kamis (2/10/2025). Meski belum ada laporan langsung dari pasien atau keluarga, Ombudsman menilai temuan ini sangat serius.

Baca Juga Artikel Beritanya :  DPMPTSP Aceh Raih IKM 90,19 Kategori Sangat Baik

> “Kami akan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara terkait laporan yang beredar di media. Kejadian ini sangat memprihatinkan,” tegas Dian.

 

Ia menekankan bahwa insiden tersebut telah melanggar sejumlah regulasi:

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar rakyat. Kondisi fasilitas yang tidak layak, apalagi sampai ada belatung di ranjang pasien, jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenkes tentang standar rumah sakit.”

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bupati Bener Meriah Tolak Mobil Dinas Baru, Sejumlah Kepala Daerah Lakukan Hal Serupa

 

Dian menambahkan bahwa kewenangan pengawasan internal berada di tangan Direktur RSUD Cut Meutia dan Dinas Kesehatan Aceh Utara, namun Ombudsman tidak akan berdiam diri.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bupati Aceh Besar Bahas Pemekaran Aceh Rayeuk, Usul Nama Kabupaten Darussalam

“Kami ingatkan, pasien BPJS bukanlah pasien gratis. Mereka adalah warga negara yang haknya dijamin melalui iuran dan subsidi. Hak atas pelayanan yang layak dan bermartabat harus dipenuhi tanpa diskriminasi,” pungkas Dian.

 

Publik kini menunggu tindak lanjut dan hasil klarifikasi Ombudsman, serta langkah perbaikan konkret dari pihak RSUD Cut Meutia untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh
Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya
Takziah Komunitas Seuramo Kupi Lambaro untuk Dr. Syamsulrizal
Ombudsman RI Apresiasi Sistem Layanan Panti Sosial di Aceh
Setelah Protes Warga, Pemkot Lhokseumawe Kembalikan Tarif PBB ke Angka Semula
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:18 WIB

Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 13:39 WIB

Diskominsa Aceh Hadiri Rakor Evaluasi Urusan Kominfo dan Persandian Kemendagri

Selasa, 4 November 2025 - 01:26 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi 2024 di Banda Aceh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Bangun Kepercayaan Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah meninjau arena MTQ ke-XXXVII Pidie Jaya

Berita Terbaru

Parlementerial

DPRK Terima Dokumen Raqan APBK 2026 Dari Eksekutif

Senin, 10 Nov 2025 - 20:25 WIB