OJK Tutup 1.800 Pinjol Ilegal, Cek Daftar 96 Fintech Legal 2025

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Oktober 2025, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menutup 1.841 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 285 investasi bodong.

“Jumlah tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi intensif Satgas PASTI. Kami terus berupaya menekan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11).

Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2025, OJK telah menutup total 13.230 entitas ilegal, yang terdiri dari:

Baca Juga Artikel Beritanya :  TNI AD Beri Lampu Hijau, Pemerintah Aceh Siap Ambil Alih Blang Padang

11.166 pinjol ilegal

1.813 investasi ilegal, dan

251 gadai ilegal.

Selama periode Januari–Oktober 2025, OJK juga menerima 20.378 laporan pengaduan dari masyarakat, di antaranya 16.343 laporan terkait pinjol ilegal dan 4.035 laporan investasi bodong.

Daftar Pinjol Legal Terbaru November 2025

Hingga November 2025, terdapat 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang terdaftar dan berizin resmi di OJK. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, setelah OJK mencabut izin beberapa perusahaan, seperti PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan), TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena berbagai alasan, termasuk pengembalian izin usaha oleh perusahaan maupun pelanggaran ketentuan penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga industri fintech lending tetap sehat dan melindungi konsumen,” tegas Edi Setijawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan OJK.

Berikut Daftar 96 Pinjol Legal dan Berizin OJK per November 2025:

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR – www.samir.co.id

3. Amartha – https://amartha.com

4. Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost – https://myboost.co.id

6. Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id

7. Findaya – http://findaya.co.id

8. Modalku – https://modalku.co.id

9. KTA Kilat – http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sesuai Instruksi Presiden, Kejagung Didesak Sikat Direksi BUMN Nakal

… (daftar berlanjut hingga nomor 96 seperti pada sumber asli)

Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur pinjaman cepat tanpa izin, karena banyak aplikasi ilegal yang melakukan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat dapat memeriksa status legalitas fintech lending melalui:

📞 Kontak OJK 157

📱 WhatsApp: 081-157-157-157

🌐 atau situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id

Pesan OJK kepada Masyarakat

“Gunakan hanya layanan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK. Jangan sampai kebutuhan dana cepat justru membuat masyarakat terjebak praktik pinjol ilegal yang menjerat dengan bunga tinggi dan ancaman penagihan tidak manusiawi,” — Friderica Widyasari Dewi.(**)

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Sekda Aceh Kerahkan Semua SKPA, Penanganan Banjir-Longsor Dikebut di 18 Daerah
Polisi Tangkap 5 Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya
Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Melonjak, Komisi III DPRA Pastikan Pasokan BBM Aman
Update Bencana Aceh: 173 Orang Meninggal, 204 Hilang
Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana
Pemerintah Mulai Drop Bantuan dari Udara ke Wilayah Banjir Aceh
Dandim 0101/KBA Apresiasi Apel Gabungan Peringatan HUT Ke-69 Kabupaten Aceh Besar
Tim Gabungan Tinjau Penataan U-Turn di Jalan Soekarno Hatta, Solusi Baru Atasi Kemacetan dan Tekan Angka Kecelakaan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 02:03 WIB

Sekda Aceh Kerahkan Semua SKPA, Penanganan Banjir-Longsor Dikebut di 18 Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:55 WIB

Polisi Tangkap 5 Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut di Pidie Jaya

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:17 WIB

Antrean SPBU di Banda Aceh dan Aceh Besar Melonjak, Komisi III DPRA Pastikan Pasokan BBM Aman

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:00 WIB

Update Bencana Aceh: 173 Orang Meninggal, 204 Hilang

Minggu, 30 November 2025 - 16:02 WIB

Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB