JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja telah dicairkan pada periode Juni–Juli 2025. Pencairan BSU ini menyasar 15,9 juta pekerja dan merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000. Dana disalurkan sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia (Persero).
Setelah pencairan BSU periode Juni–Juli 2025, muncul kabar tentang kemungkinan pencairan BSU tahap 2. Namun, pemerintah menegaskan bahwa BSU hanya dicairkan pada Juni–Juli 2025, sehingga tidak ada pencairan BSU di November 2025.
Berikut fakta mengenai BSU 2025 Rp600.000 yang tidak lagi dicairkan:
1. Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun persyaratannya:
1. Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Apabila penerima tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang diterima wajib dikembalikan ke kas negara. Terakhir pengambilan BSU periode Juni–Juli dilakukan di kantor pos hingga 12 Agustus 2025.
2. Tidak Ada BSU 2025 Tahap 2
Meski sempat dikaji untuk diperpanjang, pemerintah memastikan pencairan BSU hanya dilakukan pada Juni–Juli 2025. Tidak ada BSU tahap 2 di Oktober maupun November 2025.
Menaker Yassierli menegaskan, “Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
3. Penjelasan Menaker soal BSU
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa BSU akan dicairkan pada Oktober 2025. Menaker menegaskan, pencairan BSU hanya dilakukan pada Juni dan Juli, sehingga kabar pencairan BSU kembali pada bulan ini tidak benar.
“Sampai sekarang BSU yang ada hanya sekali, pada Juni dan Juli. Belum ada arahan dari Presiden terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli.
Dengan demikian, faktanya tidak ada pencairan BSU Rp600.000 lagi di November 2025.(**)
Editor : Ayah Mul












