SUKA MAKMUE | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong yang sempat menghebohkan warga di kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial ND (26) diamankan dalam pelariannya di Bali.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar 22 September 2024 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ND (26) kita amankan karena diduga telah melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,”kata Iptu Vitra Ramadani.
Vitra menjelaskan,penangkapan tersangka dipimpin langsung olehnya serta dibantu Unit Jatanras Polda Bali.
“Saat proses penangkapan Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas,”sambungya.
Sebelumnya modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp.52.500.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
“Untuk meyakinkan para korbannya,pelaku kutip langsung iuran kerumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,”terang Vitra.
Tersangka mulai melancarkan akasinya dari tanggal 28 September 2023 dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.
Selanjutnya dibulan yang sama,FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.
“Korban mendatangi rumah tersangka,benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,”sambung vitra.
Masih kata Kasat Reskrim,merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut,akhirnya korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.
“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian,dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah milir lebih,”jelasnya lagi.
Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.
“Untuk menanggung kesalahannya,pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,”pungkasnya.
Editor : Mul