Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Senin (9/12/2024).

Sidang terhadap Harvey yang dalam kasus ini sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, pada sidang sebelumnya, Kamis (28/11/2024).

“Kita jadwalkan tanggal 9 itu tuntutan udah, tuntutan,” kata Eko dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Diketahui, Harvey Moeis disebut mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta, totalnya hingga Rp420 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mantan Kepala BPKD Bireuen Didakwa Selewengkan Dana Penyertaan Modal BPRS Kota Juang

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan terhadap Harvey di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Pembayaran itu, dilakukan oleh CV Venus Intiperkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Masing-masing perusahaan membayar sebesar US$500 sampai US$750 per ton.

Empat perusahaan tersebut dan perusahaan yang dikelola Harvey, PT Refined Bangka Tin, merupakan perusahaan-perusahaan yang memperoleh crude tin sebanyak kurang lebih 6,3 juta kg.

Hal tersebut, dilakukan dengan cara mengumpulkan bijih timah illegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi dengan 5 smelter tersebut dan dari perusahaan-perusahaan cangkang/boneka milik 5 (lima) smelter yang mendapat SPK dari PT Timah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Lebih lanjut, biaya pengamanan sebesar US$500 sampai dengan US$750 per ton tersebut, dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah, dan dicatat seolah-olah sebagai coorporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan secara langsung ke Harvey dan melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money Changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.

“PT Quantum Skyline Exchange merupakan milik Helena, akan tetapi Helena telah menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Lalu, saat uang tersebut telah diterima oleh Helena kemudian dia akan menghubungi Harvey untuk mengantarkan dana pengamanan itu ke rumah Harvey ataupun dikirim melalui rekening Harvey atas permintaannya.

“Bahwa bantuan yang diberikan Helena selain menerima dan mendistribusikan uang dari smelter swasta, Helena juga tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter tersebut ke BI dan PPATK,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, Helena membuat pendistribusian tersebut seolah-olah merupakan uang penukaran mata uang asing di perusahaannya.(red/tirto)

Berita Terkait

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan
Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara
KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:17 WIB

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:28 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:25 WIB

Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:53 WIB

Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:51 WIB

Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka

Berita Terbaru