Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, juga dituntut dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kemudian, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar & Keluarganya

Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan bagi Harvey adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi dan telah merugikan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp300 triliun. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  6 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Kakap di BRA Dilimphkan ke Pengadilan Tipikor

Diketahui, Harvey Moeis disebut mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta dengan nilai total hingga Rp420 miliar sebagaimana isi surat dakwaan yang dibacakan Rabu (14/8/2024) lalu.

Harvey Moeis, dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba selama 2 Bulan

Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan secara langsung ke Harvey dan melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money Changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.

Uang yang diterima Helena diserahkan kepada Harvey lewat pengiriman uang ke kediaman Harvey maupun transfer. Sebagian uang yang diterima Harvey pun ditransfer kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp3,1 miliar.(red/tirto)

Berita Terkait

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Rp280 Juta di Peukan Bada
Kapal Ikan Asing Berbendera Cina Ditangkap di Bali, Diduga Langgar Imigrasi dan Pelayaran
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta saat Beli Mobil di Marketplace, Pelaku Ditangkap di Tangerang
JC Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditolak
Sidang Hasto, Satpam PDIP Klaim Dipaksa OTK Telepon Harun Masiku
Cerita Staf Hasto yang Merasa Ditipu Penyidik KPK
Polda Aceh Geledah BPRS Gayo, Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp48 Miliar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:28 WIB

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Rp280 Juta di Peukan Bada

Rabu, 14 Mei 2025 - 06:53 WIB

Kapal Ikan Asing Berbendera Cina Ditangkap di Bali, Diduga Langgar Imigrasi dan Pelayaran

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:52 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:36 WIB

Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta saat Beli Mobil di Marketplace, Pelaku Ditangkap di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:03 WIB

JC Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditolak

Berita Terbaru