Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS -Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis, dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Harvey, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, juga dituntut dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Kemudian, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan. Apabila tidak dapat mengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Dalam pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan bagi Harvey adalah tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi dan telah merugikan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp300 triliun. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polisi Selidiki Temuan Tulang Manusia di Tol Rawabuntu Serpong

Diketahui, Harvey Moeis disebut mengumpulkan biaya pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta dengan nilai total hingga Rp420 miliar sebagaimana isi surat dakwaan yang dibacakan Rabu (14/8/2024) lalu.

Harvey Moeis, dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton, yang seolah olah dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan secara langsung ke Harvey dan melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money Changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.

Uang yang diterima Helena diserahkan kepada Harvey lewat pengiriman uang ke kediaman Harvey maupun transfer. Sebagian uang yang diterima Harvey pun ditransfer kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp3,1 miliar.(red/tirto)

Berita Terkait

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB
Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan
Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Majalengka
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 5-8 Tahun Penjara
KPK Dalami Keterlibatan OJK di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:17 WIB

Tidak Sampai 24 Jam, Polres Aceh Barat Berhasil Amankan pelaku Penganiayaan Berat di Pante Ceureumen

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:28 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami NTB

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:25 WIB

Ayah Gamma Jengkel Rekonstruksi Tak Ungkap Fokus Penembakan

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:53 WIB

Polisi: Mahasiswi UPI Terlibat Cekcok sebelum Ditemukan Tewas

Minggu, 29 Desember 2024 - 06:51 WIB

Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka

Berita Terbaru

SEPAKBOLA

Prediksi Rangers vs fraserburgh , Scotland Cup 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:44 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Estrela vs Braga, Portugal Primeira 20 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:39 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Nacional vs AVS, Portugal Primeira 19 Januari 2025

Minggu, 19 Jan 2025 - 02:36 WIB