Banda Aceh (fanews.id) — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima kunjungan koordinasi dari pihak Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) guna untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan oleh bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lembaga tersebut.
Hendra Setiawan yang merupakan Kepala Bagian PTSP BPKS yang datang ke kantor Ombudsman RI Aceh menjelaskan bahwa dalam tahun 2021 ini terjadi perubahan struktur untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKS.
“Saat ini kita mengurus empat bidang perizinan, dan itu berbeda dengan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sabang” sebut Hendra.
“Seperti izin usaha impor, izin pariwisata, kelautan dan perikanan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan beberapa izin lainnya yang merupakan izin dari kita” jelasnya.
Selanjutnya Hendra menambahkan bahwa tujuan koordinasi ke Ombudsman yaitu untuk meminta petunjuk dan arahan terkait pelayanan, karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.
Hendra juga menjelaskan ada beberapa kendala terkait kinerja BPKS selama ini, salah satunya yaitu terkait perizinan yang belum semuanya dilimpahkan ke pihaknya oleh Pemerintah Pusat. Padahal secara aturan merupakan kewenangan mereka.
Dr. Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh yang menerima langsung kunjungan tersebut menjelaskan bahwa perlu adanya perubahan sesegera mungkin terkait pelayanan di PTSP BPKS. Karena berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Tim Ombudsman tahun lalu bahwa PTSP BPKS belum memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan tadi masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan di PTSP BPKS, walaupun sebagian yang kita sarankan sudah dilakukan perbaikan” kata Taqwaddin.
Kemudian Taqwaddin menyampaikan terkait beberapa hal yang belum terealisasi, perlu adanya pendekatan khusus ke Pemerintah Pusat baik oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), manajemen maupun oleh elite Aceh di Jakarta.
“Intinya kami berharap perbaikan pelayanan di BPKS, dangan melengkapi berbagai standar pelayanan sesuai aturan. Dengan manajemen baru kita berharap agar cita-cita dibentuknya BPKS untuk mensejahterakan masyarakat Sabang dan Masyarakat Aceh dapat direalisasikan dalam usianya yang ke-20 tahun ini”, pungkas Taqwaddin.