Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Surat Keputusan Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Secara Virtual dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara Presiden, Banda Aceh, Anjong Mon Mata, Kamis, (7/1/2021).
Banda Aceh (fanews.id) — Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti secara daring penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Acara tersebut diikuti Gubernur bersama para perwakilan penerima Surat Keputusan dari Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, (7/1/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Gubernur Nova, Acara itu juga dihadiri secara virtual oleh gubernur dan penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyebutkan, pada hari ini ada sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.
“Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden,”kata Presiden.
Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Presiden berharap SK yang merupakan redistribusi aset itu menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
Jokowi menjelaskan, sejak lima tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden
Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.
“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Presiden.
Sementara itu, berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, menyebutkan, untuk Aceh pemerintah menyerahkan sebanyak 35 SK Perhutanan sosial dengan luas 189.815,56 hektar. Hutan tersebut akan bermanfaat bagi 8.481 KK tersebar pada 3 kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie.
Sementara untuk SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Aceh menerima 1 SK, dengan luas 1.365,55 hektar. Lahan tersebut akan diterima oleh 346 orang di Kabupaten Aceh Tamiang. [•]