Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Gazalba telah menerima sejumlah gratifikasi dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Karena Seorang Perempuan, Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Selain itu, jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar. Uang pengganti tersebut, kata jaksa, harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dibacakan.

“Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap jaksa Wawan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Motifnya

Kemudian, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan bagi Gazalba yaitu, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada MA, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan menghendaki hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan bagi Gazalba yaitu belum pernah dihukum penjara.

Jaksa mengatakan Gazalba telah menikmati uang sejumlah SGD 18.000 dari total penerimaan Rp650 juta, dan total TPPU mencapai Rp24 miliar.

Sebelumnya, Gazalba telah didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Gazalba diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilih usaha UD Logam Jaya memiliki permasalahan mengenai limbah B3 tanpa izin.

Selain dari Jawahirul, Gazalba juga menerima gratifikasi senilai Rp37 miliar, dari penanganan peninjauan kembali (PK) terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020, atas pengaruh Gazalba, PK tersebut dapat diterima.

Gazalba didakwa terus menerima gratifikasi dan penerimaan lainya, hingga tahun 2022, dengan total penerimaan sekitar Rp62 miliar.

Kemudian Gazalba juga didakwa telah melakukan pencucian uang dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset, berupa membeli rumah, emas, mobil, menukar ke valuta asing, hingga melunasi cicilan rumah teman dekat, totalnya Rp24 miliar.(red/tirto)

Berita Terkait

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah
Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:08 WIB

Internasional

Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:06 WIB