Komisi I DPR Aceh yang dipimpin Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf beraudiensi dengan Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI. Rombongan diterima langsung oleh anggota FPD; Muslim, Wahyu Sanjaya, dan Rezka Oktoberia di ruang Fraksi Partai Demokrat, Gedung Nusantara I. Muslim yang merupakan anggota DPR RI FPD Dapil Aceh, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPR Aceh yang teguh memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Muslim juga menegaskan bahwa Partai Demokrat, atas arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Rifky Harsya (TRH), serta dukungan penuh Ketua Fraksi Demokrat, Edi Baskoro Yudhoyono (EBY) konsisten menjaga dan mengawal kekhususan Aceh, utamanya perihal menyangkut Pilkada 2022.
“Jelas kita konsisten sedari awal mengawal kekhususan Aceh sebagai Amanah MoU Helsinki. Dan ini sesuai dengan arahan Ketua Umum AHY,” pungkasnya. Kemudian, Tgk. Muhammad Yunus mewakili Komisi I DPR Aceh menceritakan tujuan rombongan ke Jakarta, dimana mereka nantinya akan audiensi dengan Komisi II perihal tindak lanjut RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa masyarakat Aceh tetap menginginkan Pilkada dilaksanakan di 2022. Dalam pertemuan ini, Tgk. M. Yunus menyampaikan apresiasi kepada Partai Demokrat yang telah menerima kunjungan mereka. Ia melaporkan bahwa kedatangan mereka sudah mendapatkan dukungan dari seluruh ketua komisi I di 23 Kab/Kota.
Selanjutnya, M. Yunus juga berharap Partai Demokrat konsisten mengawal kekhususan dan stabilitas Aceh. “Kita tau bersama pak SBY adalah Inisiator Perdamaian, dan PD punya semangat yang sama mengawal ini”, tutupnya.
Menanggapi aspirasi Komisi I DPR Aceh ini, Wahyu Sanjaya yang mewakili FPD memberikan gambaran bagaimana pembahasan RUU Pemilu di Parlemen berjalan. Pasang surutnya pembahasan yang akhir-akhir ini marak tak lepas dari Pemerintah yang bersikukuh Pilkada tetap di 2024.
Wahyu Sanjaya yang merupakan Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat ini menegaskan bahwa ‘Standing’ Partai Demokrat jelas, yaitu menginginkan Pilkada sesuai dengan jangka waktu masing-masing daerah. Khusus untuk Aceh sesuai arahan Ketum dan Sekjen yang juga didukung penuh oleh Ketua Fraksi, Tahapan Pilkada harus merujuk pada UUPA sebagai amanah MoU Helsinki. Wahyu yang juga Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyampaikan bahwa siap menampung aspirasi untuk kemudian dibahas di Komisi.
Ia menambahkan lima anggota FPD di Komisi II pun berkomitmen penuh memberikan dukungan kepada kawan-kawan dari Aceh dalam mengawal proses ini.
“Diminta ataupun tidak, kami akan terus memperjuangkan kepentingan Masyarakat Aceh”, tutup anggota DPRI asal Sumatera Selatan ini.
Acara berlangsung selama lebih kurang satu jam dihadiri oleh 8 orang anggota Komisi I DPR Aceh; Tgk. Muhammad Yunus, Saiful Bahri, Darwati A. Gani, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Tgk. H. Attarmizi Hamid, Fuadri, Bardan Sahidi, dan Dari FPD diwakili oleh Muslim, Wahyu Sanjaya, dan Rezka Oktoberia.
Pertemuan berlangsung hangat dan diakhiri dengan Makan siang bersama, sebelum rombongan lanjut pertemuan dengan Komisi II DPR RI.
****Parlementerial****