Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menjelaskan alasan pihaknya memanggil kembali Fify Mulyani, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Yang bersangkutan kembali diperiksa untuk memperdalam pengetahuannya terkait KPR, salah satunya aset yang berada di Tanjung Barat,” kata Wawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, Wawan juga menunjukkan beberapa chat antara Gazalba dan Fify yang membahas mengenai rumah di Tanjung Barat tersebut.

“Kita juga memperlihatkan beberapa barang bukti yang menunjukkan ada hubungan khusus antara Fify dengan Gazalba. Tapi, tidak kami tunjukan karena itu sangat privasi,” jelas Wawan.

Di mengatakan bahwa pada persidangan kali ini, JPU KPK bukan hendak mendalami hubungan khusus antara Gazalba dan Fify, melainkan untuk menelusuri aliran TPPU dari Gazalba.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Dalam persidangan, Fify menerangkan bahwa rumah yang disebutkan itu rencananya akan dijadikan klinik dan akan dikelola oleh Gazalba dan dirinya.

“Rencananya rumah itu akan dijadikan klinik,” kata Fify dalam sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/8/2024).

Fify menyangkal rumah tersebut dibelikan Gazalba khusus untuk dirinya. Dia mengaku tak mengetahui apakah rumah tersebut jadi dibeli atau tidak oleh Gazalba.

“Tidak tahu apa jadi dibeli atau tidak,” pungkas Fify.

Fify juga mengaku telah beberapa kali menerima uang dari Gazalba melalui rekening ayahnya yang bernama Fauzi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  LASKAR : Segera Periksa Tgk Agam Atau Kami Surati Kajagung, Jamwas dan KPK

Pada persidangan sebelumnya pada 8 Agustus 2024, Fify mengaku berkomunikasi dengan Gazalba melalui Whatsapp saat Gazalba berada ditahanan. Fify mengatakan mengenali pesan dari Gazalba melalui gaya bahasanya.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menayangkan beberapa bukti percakapan antara Gazalba dan Fify. Percakapan tersebut juga mengungkapkan bahwa Fify sempat mengirimkan barang berupa pashmina yang disemproti parfum kepada Gazalba.(red/tirto)

 

Berita Terkait

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:03 WIB

Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Berita Terbaru

Bank Aceh Syariah

Perkumpulan Istri Karyawan Bank Aceh Gelar Maulid dengan Penuh Makna

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:04 WIB