Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana penyeludupan manusia,” kata Ade Harianto.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Do'a Wakapolda Aceh Untuk Gempa Cianjur

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat.

Editor : Mul

Berita Terkait

Polda Aceh Kerahkan 350 Personel untuk Amankan Debat Kedua Cagub-Cawagub
Ditsamapta Polda Aceh Alirkan Keberkahan, Berbagi di Jum’at Berkah
Kapolda Aceh Dan Personel Polda Aceh Laksanakan Olahraga Bersama
Kapolda Aceh Terima Audiensi Pj Bupati Aceh Tenggara
Dirsamapta Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Putaran Kedua Cagub Dan Cawagub Aceh
Jajaran Polda Aceh Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke 73 Humas Polri
Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Aceh Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 19:27 WIB

Polda Aceh Kerahkan 350 Personel untuk Amankan Debat Kedua Cagub-Cawagub

Jumat, 1 November 2024 - 18:59 WIB

Ditsamapta Polda Aceh Alirkan Keberkahan, Berbagi di Jum’at Berkah

Jumat, 1 November 2024 - 18:01 WIB

Kapolda Aceh Dan Personel Polda Aceh Laksanakan Olahraga Bersama

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Pj Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:52 WIB

Dirsamapta Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Debat Putaran Kedua Cagub Dan Cawagub Aceh

Berita Terbaru

PILKADA

Ketua Badan Pemenangan: Kesolidan adalah Kunci

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:14 WIB

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI atas komitmen dan keberhasilannya membina desa wisata yang ada di Aceh hingga menjadi juara pada lomba desa wisata nusantara Tahun 2024.

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:59 WIB