“Dua Tersangka Kasus Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FA News.id,BANDA ACEH – Penyidik Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Rabu (13/3/2024).

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan penyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU.

Dia mengatakan, mereka adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal.

“Kasusnya sudah tahap II, tadi siang JPU menerima kedua tersangka tersebut,” kata Ali.

Dia mengatakan, kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Aceh atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, kata Ali, kedua tersangka sejak 2016-2018  mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polres Aceh Jaya bersama Parpol akan Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng

Kedua tersangka kemudian melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp 2.918.450.000, atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

“Untuk Ibrahim terbukti memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131 juta dan Dedi Safrizal Rp Rp 2.360.950.000,” jelasnya.

Kemudian saksi Khairul Bahri Rp 54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000. Uang tersebut berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp 3.554.000.000.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Besok, Ditlantas Polda Aceh Rekayasa Lalu Lintas

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya” (Sumber: Humas Kajati Aceh)

Berita Terkait

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana
Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI
Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut–Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan
Kapolda Aceh Tiba di Langsa Lewat Jalur Darat, Beri Bantuan hingga Wifi Gratis untuk Warga
Kapolda: Helikopter Polri Segera Diterbangkan ke Aceh Jika Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir
Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolda Sebut Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:05 WIB

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:15 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:37 WIB

Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut–Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:40 WIB

Kapolda Aceh Tiba di Langsa Lewat Jalur Darat, Beri Bantuan hingga Wifi Gratis untuk Warga

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

Kapolda: Helikopter Polri Segera Diterbangkan ke Aceh Jika Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB