Kota Jantho (fanews.id) —- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2021 sebesar 1.993.410.894.600 Miliar pada (27/11/2020) Jumat.
Pengesahan itu dilakukan setelah Ke-5 Fraksi DPRK Aceh Besar yaitu Fraksi PAN, Fraksi PA, Fraksi PKS, Fraksi Golden-K dan Fraksi PDA-PNA menyetujui laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK tentang Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Besar Tahun 2021.
Sementara Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali S.Pd .M.Si dalam paripurna mengucapkan terimaksih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK serta TAPD dan OPD atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kebersamaan kita mampu menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan APBK Aceh Besar tahun 2021”, ujarnya.
Ia juga mengingatkan dari berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang telah disampaikan anggota DPRK Aceh Besar pada pandangan umum telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa anggaran dalam APBK 2021 adalah anggaran maksimal, maka diminta mengedepankan kedisiplinan dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan ikhtiar dan doa bersama kita menginginkan apa yang telah direncanakan dapat terlaksana sesuai harapan seluruh masyarakat Aceh Besar”, demikian Iskandar Ali Ketua DPRK Aceh Besar.
Paripurna Ke-14 DPRK Aceh Besar dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK terhadap Raqan APBK dihadiri Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali, Plt. Sekdakab, TAPD dan unsur Forkopimda.