DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Menggunakan Bahasa Aceh

- Jurnalis

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JANTHO | Bahasa Daerah (Bahasa Aceh) menjadi bahasa pengantar paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar tahun sidang 2020-2021 pada Senin (21/12/2020) Kota Jantho.

Seluruh penyampaian pandangan dan aspirasi DPRK menggunakan bahasa daerah atau bahasa aceh tadi, kata Iskandar Ali Ketua DPRK Aceh Besar saat ditemui diruang kerjanya.

Tidak terkecuali kata dia, penyampaian empat Rancangan Qanun (Raqan) Aceh besar oleh bupati juga menggunakan bahasa daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus Baru Positif  Covid-19 Bertambah Lagi 57 Orang di Aceh

“Insyallah mulai januari 2021 akan disesuaikan untuk pemakaian bahasa Aceh dalam paripurna, dan kami juga menilai pemkab Aceh Besar merespon dengan baik”, lanjutnya.

Mengenai empat rancangan qanun (Raqan) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan apresiasinya kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRK yang telah melakukan pembahasan bersama-sama pemerintah daerah.

Empat Rancangan Qanun tersebut mengenai penyelenggaraan dan penanganan serta penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Brimob Polda Aceh Peduli Covid 19, Brimob untuk Indonesia

Menurut Iskandar Ali, DPRK dan Pemerintah Aceh Besar memiliki satu tujuan yang sama yaitu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Potret Pendidikan di Pulo Aceh dan Tangisan Guru Honorer : Kalau Bukan Kami Siapa Lagi Yang Peduli

Penanganan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin harus berdasar payung hukum, tegasnya.

Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-II tahun sidang 2020-2021 dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun dihadiri bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali, Plt. Sekdakab Abdullah, S.Sos beserta seluruh unsur forkopimda Aceh Besar.

Berita Terkait

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Dr (c) Chaidir, SE.MM Pamit dari Samsat Wilayah V Lhokseumawe, Siap Jalani Amanah Baru di Dinas Sosial Aceh
Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dan PPTK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Berita Terbaru