FANEWS.ID | DPRK Aceh Besar gelar Paripurna Ke-9 Masa Persidangan Ke-I tentang Penyampaian Rancangan Qanun Kabijakan Umum (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK tahun 2020-2021 pada selasa (03/11/2020) waktu setempat.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dalam sambutannya menyampaikan kebijakan umum anggaran dan perioritas dan flafom anggaran sementara APBK Aceh Besar Tahun 2021 harus berpedoman pada dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Disamping itu ia juga meminta Pemerintah Aceh Besar menyusun sebuah tema pembangunan untuk Tahun 2021. ‘’Dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi melalui kebangkitan pertanian pariwisata dan penguatan SDM’’, kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
‘’Semoga penyampaian Rancangan Qanun KUA dan PPAS hari ini menjadi pertanda akan membaiknya perekonomian, pariwisata, pendidikan dan Penguatan SDM Aceh Besar dimasa Pandemi Covid-19’’, tutup Iskadar Ali.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Aceh Besar Ir. H. Mawardi Ali dalam paparannya menyampaikan pengesahan anggaran 2021 akan disahkan tepat waktu. ‘’mengingat Aceh Besar tidak diderai konflik Eksekutif dan Legislatif’’, ungkap Mawardi.
Selain itu, Bupati Mawardi juga menegaskan anggaran 2021 Aceh Besar akan diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 serta pemulihan dan penumbuhan ekonomi masyarakat.
Selaku Pimpinan daerah, lanjutnya. kami meminta dukungan dan saran legislatif dalam pembangunan tahun 2021 agar berjalan dengan maksimal seperti harapan bersama, pungkas Mawardi Ali.
Paripurna Ke-9 DPRK Aceh Besar turut hadir Plt. Sekdakab Abdullah, S.Sos, Kepala Bagan, Kepala Badan beserta unsur Forkopimda Aceh Besar.DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Ke-9 Tentang Penyampain KUA dan PPAS 2021 .(R)