Komisi V Temui Keluarga dan Pasien Anak Penderita Gagal Ginjal

  • Bagikan

BANDA ACEH – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan 29 pasien yang sempat dirawat karena gagal ginjal akut di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022. Dari jejak rekam medis, puluhan pasien tersebut mengonsumsi obat yang mengandung zat kimia berupa ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau glycol (DEG), dan etilen glikol butil eter atau ethylene glycol butyl ether (EGBE).

“Total ada 29 kasus, 22 orang yang meninggal, lima sembuh dan dua yang masih dirawat,” kata Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani.

Dia meminta pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan intensif kepada anak yang diduga mengalami ginjal akut. Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyerahkan santunan kepada dua pasien gagal ginjal yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut. Satu diantara pasien anak yang dirawat sudah sampai pada tahapan cuci darah.

“Dua anak yang masih dirawat ini harus menjadi fokus, dan satunya sedang cuci darah,” kata Falevi.

Dia juga mengimbau warga untuk berhati-hati dalam mengonsumsi obat, dan harus berkonsultasi dengan dokter spesialis. “Jangan beli obat tanpa resep dokter,” kata Falevi.

Sementara Direktur RSUZA Banda Aceh, dr Isra mengatakan, pasien terakhir yang diterima merupakan rujukan dari RS Sigli. Pasien tersebut disebutkan tidak dapat buang air kecil setelah beberapa jam. Pasien juga menderita keluhan pembengkakan di daerah mata dan urin tidak keluar.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah meng-upgrade informasi terkait obat sirup yang diduga berbahaya dan diduga memicu gagal ginjal akut pada anak. Dari 102 produk obat sirup yang diuji di laboratorium BPOM, sebanyak tiga diantaranya mengandung cemaran etilon glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

BACA JUGA :   633 Bacaleg DPRK Banda Aceh Belum Memenuhi Syarat

“Tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman,” bunyi siaran pers BPOM RI, Minggu, 23 Oktober 2022.
Ketiga produk tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar lima produk obat sirup yang diduga mengandung EG/DEG seperti pengumuman BPOM pada 20 Oktober 2022 lalu. Ketiga produk tersebut tercatat adalah Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Berdasarkan data BPOM, izin edar ketiga produk tersebut berada di bawah Universal Pharmaceutical Industries.”[]

dpra

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *