DPRA Sahkan 10 Raqan Pogram Legislasi 2020

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH (fanews.id) – DPR Aceh mengesahkan 10 judul rancangan qanun atau peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi 2020.

Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Senin, 20 April 2020. Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan dihadiri Sekda Aceh Taqwallah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hari Anak Nasional 2021, Pemerintah Canangkan ‘Gempa’

Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan pengesahan ke-10 judul rancangan qanun tersebut sudah dibahas bersama eksekutif dengan Badan Legislasi DPR Aceh.

“Kami berharap rancangan qanun yang masuk program legislasi ini bisa dituntaskan, sehingga bisa menjadi pedoman regulasi Pemerintah Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tikam Sepupu, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan rancangan qanun yang masuk program legislasi tersebut diusulkan berdasarkan perintah aturan lebih tinggi seperti perundangan-undangan.

“Selain itu, rancangan qanun program legislasi ini juga berdasarkan rencana pembangunan Pemerintah Aceh serta mengakomodir aspirasi masyarakat,” kata Taqwallah.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Azhar Abdurrahman mengatakan 10 judul rancangan qanun yang masuk program legislasi tersebut di antaranya merupakan sisa DPR Aceh periode sebelumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

“Sebelum disahkan dalam sidang paripurna, ke-10 judul rancangan qanun tersebut sebelumnya sudah dibahas bersama Badan Legislasi DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Azhar Abdurrahman. (Parlementerial)

Berita Terkait

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱
Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗚𝗮𝗻𝗱𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗿𝘁𝗶𝘀𝗶𝗽𝗮𝘀𝗶 𝗚𝗲𝘂𝗰𝗵𝗶𝗸 𝗣𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗝𝗔 𝟮𝟬𝟮𝟱

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Berita Terbaru