DPRA: Rakyat Aceh Harus Diselamatkan Dari Jerat Pidana Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyelamatkan masyarakat Aceh dari ancaman tindak pidana, akibat ketidaktahuan masyarakat terkait tambang emas ilegal di daerah ini.

“Jangan sampai masyarakat harus masuk penjara karena ketidaktahuan mereka terkait kegiatan tambang emas. Kasihan masyarakat demi mencari sesuap nasi, mereka harus masuk ke dalam jeruji besi,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad.17 Januari 2021

Menurutnya, banyaknya masyarakat di Provinsi Aceh yang terpaksa beralih profesi untuk mencari emas seperti di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah maupun di Aceh Selatan karena sulitnya perekonomian.

Namun karena ketidaktahuan masyarakat, justru telah menyebabkan warga sipil harus berurusan dengan hukum karena tertangkap aparat penegak hukum, ketika sedang mencari emas di kawasan hutan lindung atau daerah yang menjadi lokasi ekosistem hutan yang dilindungi.

Politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar pelaku kegiatan tambang emas yang tertangkap adalah masyarakat sipil biasa.

Sedangkan para pemberi modal atau cukong, masih minim terjerat dari perbuatan yang melawan hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengambil sebuah kebijakan agar masyarakat yang selama ini mencari emas di daerah hutan atau aliran sungai di Aceh, agar bisa terlindungi kegiatannya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Mawardi Ali : Jabatan Bukan Untuk Gaya-gayaan, Tapi Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

“Kan bisa saja diusulkan izin wilayah tambang rakyat atau pertambangan rakyat, sehingga masyarakat di Aceh tidak lagi harus dipenjara atau bermasalah dengan hukum,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan tambang Gubernur Aceh juga sudah menerbitkan surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, Tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Ada pun salah satu poin penting dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, kata Teuku Raja Keumangan, para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Personel Polri Kawal Pendistribusian 2.660 Vial Vaksin Dari Bandara SIM Menuju Gudang Penyimpanan

Di dalam instrukksi tersebut, para bupati/walikota mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di luar kawasan hutan, untuk diusulkan penetapan dalam wilayah pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta Gubernur Aceh dalam intruksi dimaksud juga meminta kepada bupati/walikota se-Aceh agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin/ilegal di wilayah yang menjadi kewenangannya, demikian Teuku Raja Keumangan.

***parlementerial***

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM saat melakukan foto bersama dengan Menpanrb, Abdullah Azwar Anas dan sejumlah MPP daerah lainnya di Sheraton Grand Jakarta City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), usai dilakukannya Soft Launching Digital.
FOTO/ DOK PEMKAB ACEH BESAR

Aceh Besar

Menpan RB Resmikan MPP Digital Aceh Besar

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WIB

News

Forum PRB Aceh Gelar Diskusi Inklusi Pemuda Di Aceh

Selasa, 8 Okt 2024 - 19:13 WIB

Kodam IM

Antisipasi Bencana Alam, Pangdam IM siagakan PRCPB

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:11 WIB