DPRA: Rakyat Aceh Harus Diselamatkan Dari Jerat Pidana Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyelamatkan masyarakat Aceh dari ancaman tindak pidana, akibat ketidaktahuan masyarakat terkait tambang emas ilegal di daerah ini.

“Jangan sampai masyarakat harus masuk penjara karena ketidaktahuan mereka terkait kegiatan tambang emas. Kasihan masyarakat demi mencari sesuap nasi, mereka harus masuk ke dalam jeruji besi,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad.17 Januari 2021

Menurutnya, banyaknya masyarakat di Provinsi Aceh yang terpaksa beralih profesi untuk mencari emas seperti di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah maupun di Aceh Selatan karena sulitnya perekonomian.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh Desak Tenaga Kesehatan Jalani Vaksin Covid-19

Namun karena ketidaktahuan masyarakat, justru telah menyebabkan warga sipil harus berurusan dengan hukum karena tertangkap aparat penegak hukum, ketika sedang mencari emas di kawasan hutan lindung atau daerah yang menjadi lokasi ekosistem hutan yang dilindungi.

Politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar pelaku kegiatan tambang emas yang tertangkap adalah masyarakat sipil biasa.

Sedangkan para pemberi modal atau cukong, masih minim terjerat dari perbuatan yang melawan hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengambil sebuah kebijakan agar masyarakat yang selama ini mencari emas di daerah hutan atau aliran sungai di Aceh, agar bisa terlindungi kegiatannya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 270 Orang di Aceh

“Kan bisa saja diusulkan izin wilayah tambang rakyat atau pertambangan rakyat, sehingga masyarakat di Aceh tidak lagi harus dipenjara atau bermasalah dengan hukum,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan tambang Gubernur Aceh juga sudah menerbitkan surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, Tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Ada pun salah satu poin penting dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, kata Teuku Raja Keumangan, para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPK Dan Kadin Aceh Membentuk Komisi Advokasi Daerah Untuk Pencegahan Korupsi

Di dalam instrukksi tersebut, para bupati/walikota mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di luar kawasan hutan, untuk diusulkan penetapan dalam wilayah pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta Gubernur Aceh dalam intruksi dimaksud juga meminta kepada bupati/walikota se-Aceh agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin/ilegal di wilayah yang menjadi kewenangannya, demikian Teuku Raja Keumangan.

***parlementerial***

Berita Terkait

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Berita Terbaru