DPRA: Rakyat Aceh Harus Diselamatkan Dari Jerat Pidana Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan mendesak Pemerintah Aceh agar segera menyelamatkan masyarakat Aceh dari ancaman tindak pidana, akibat ketidaktahuan masyarakat terkait tambang emas ilegal di daerah ini.

“Jangan sampai masyarakat harus masuk penjara karena ketidaktahuan mereka terkait kegiatan tambang emas. Kasihan masyarakat demi mencari sesuap nasi, mereka harus masuk ke dalam jeruji besi,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Ahad.17 Januari 2021

Menurutnya, banyaknya masyarakat di Provinsi Aceh yang terpaksa beralih profesi untuk mencari emas seperti di Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah maupun di Aceh Selatan karena sulitnya perekonomian.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dandim 0101/Aceh Besar Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh

Namun karena ketidaktahuan masyarakat, justru telah menyebabkan warga sipil harus berurusan dengan hukum karena tertangkap aparat penegak hukum, ketika sedang mencari emas di kawasan hutan lindung atau daerah yang menjadi lokasi ekosistem hutan yang dilindungi.

Politisi Partai Golongan Karya Provinsi Aceh ini juga menyoroti bahwa selama ini sebagian besar pelaku kegiatan tambang emas yang tertangkap adalah masyarakat sipil biasa.

Sedangkan para pemberi modal atau cukong, masih minim terjerat dari perbuatan yang melawan hukum.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengambil sebuah kebijakan agar masyarakat yang selama ini mencari emas di daerah hutan atau aliran sungai di Aceh, agar bisa terlindungi kegiatannya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

“Kan bisa saja diusulkan izin wilayah tambang rakyat atau pertambangan rakyat, sehingga masyarakat di Aceh tidak lagi harus dipenjara atau bermasalah dengan hukum,” kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Ia juga menegaskan, terkait persoalan tambang Gubernur Aceh juga sudah menerbitkan surat Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 12/INSTR/2020 tentang Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, Tanggal 23 Desember 2020 lalu.

Ada pun salah satu poin penting dalam Intruksi Gubernur Aceh tersebut, kata Teuku Raja Keumangan, para bupati atau walikota se-Aceh agar memberikan rekomendasi perizinan berusaha yang berkaitan dengan pengelolaan mineral dan batu bara, di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan pemanfaatan tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan wilayah hukum pertambangan.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Satgas TMMD-110 Jantho : Sosialisasikan Bahaya Kebakaran Hutan

Di dalam instrukksi tersebut, para bupati/walikota mempersiapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang berada di luar kawasan hutan, untuk diusulkan penetapan dalam wilayah pertambangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Serta Gubernur Aceh dalam intruksi dimaksud juga meminta kepada bupati/walikota se-Aceh agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan, terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang tidak memiliki izin/ilegal di wilayah yang menjadi kewenangannya, demikian Teuku Raja Keumangan.

***parlementerial***

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal, ZA M. Si didampingi Kadis Pertenakan Aceh, Zalsupran saat  Melakukan Vaksinasi PMK di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh

Pemerintah Aceh

PMK Sisa 4 Kasus, Pj Gubernur: Upayakan Segera Zero Case

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:34 WIB