BANDA ACEH – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irfannusir mengatakan Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasikan pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Samarkilang.
“Pemerintah Aceh punya kewenangan untuk tidak merekomendasi pendirian PLTA tersebut,” kata Irfan kepada Media Kamis (27/1/2021).
Pembangunan PLTA Samarkilang itu sendiri menggunakan aliran sungai Krueng Jambo Aye, yang hilirnya sampai ke kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur. Dimana luas areal direncanakan mencapai 123 hektare, yang mencakup kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain (lahan masyarakat).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca: Walhi Tolak PLTA Samarkilang
Meski begitu kata Irfan, jikapun PLTA di Samarkilang itu dibangun, pemerintah harus melakukan kajian terlebih dahulu terhadap dampak yang timbul.
“Jika menimbulkan bencana dan lebih banyak mudharatnya untuk rakyat, tentu tidak perlu dibangun,” ujatrnya.
Ia menyarankan, pemerintah saat ini memang harus melakukan kajian terkait pendirian PLTA ini.
Malah kata Irfan, jika memang ideal harus buat workshop skala besar terlebih dahulu membahas mengenai Pendirian PLTA ini.
“Jadi masyarakat bisa menilai dibutuhkan atau tidak, atau juga lebih banyak mudharat atau manfaatnya,” pungkasnya.
Kata dia, jika pembangunan sudah sesuai dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), tidak ada alasan pemerintah untuk menolak pembanganan PLTA itu.
“Karena PLTA itu nantinya juga bisa menggerakkan ekonomi rakyat,” kata Irfan kepada AJNN, Rabu (27/1/2021).
Namun kata Irfan, sebelum keluar rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Pemerintah Aceh terkait pembangunan PLTA itu, ia mengatakan perlu ada kajian terlebih dahulu terkait dampak lingkungan diberikan.
“Harus dikaji betul dampak lingkungan yang akan ditimbulkan ketika sudah beroperasi, dan keadaan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Sebab ia menakutkan, jika tidak ada kajian seperti itu, nantinya akan timbul polemik seperi Minerba dan PKS.
“Jangan nanti pada akhirnya semua menimbulkan masalah,” terangnya.
Selain itu, ia mengatakan jikapun nantinya PLTA itu berhasil dibangun, komitmen pemerintah dalam menempatkan pekerja lokal harus dikedepankan.
Ia tidak ingin seperti kejadian-kejadian di daerah lain yang sulit mengontrol tentang penempatan tenaga kerja asingl.
Irfan menambahkan, pada prinsipnya jika semua syarat mendirikan PLTA itu secara objektif sudah dipenuhi, dan akan menguntung kan masyarakat tentu pihaknya sependapat.
“Tapi jika mendirikan PLTA itu hanya menguntung kan pihak-pihak tertentu saja, tentu kita menolak dengan tegas,” pungkasnya.
***Parlementerial***