DPRA Minta Pemerintah Berlakukan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (fanews.id) – Ketua Komisi VI DPRA Tgk H Irawan Abdullah meminta Pemerintah Aceh serius untuk memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak di Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah berjulukan Tanah Rencong itu.

“Hingga saat ini ketentuan itu belum dijalankan walau peraturan yang ada sudah mengaturnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” kata Tgk Irawan Abdullah di Banda Aceh, Kamis. 28 Januari 2021 .

Irawan mengatakan, pada pasal 192 UUPA tersebut jelas disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Selain itu, ketentuan itu juga diatur dalam qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, lalu pada Pasal 105 ayat (1) disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan kepada Baitul Mal menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan dari wajib pajak.

“Hingga saat ini zakat sebagai pengurang pajak itu belum dijalankan oleh Pemerintah Aceh. Akibatnya masyarakat yang terkena imbasnya, yaitu harus membayar zakat dan juga pajak,” ujarnya.

Irawan menjelaskan, pada dasarnya memang sudah menjadi kewajiban umat muslim untuk menunaikan zakatnya. Jika memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat dan tidak mengerjakannya maka mendapatkan ganjaran dosa.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Zona Merah Covid-19 di Aceh Meluas ke Pidie dan Aceh Tengah

Selain itu, zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT tahunan. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan oleh umat muslim dapat menjadi pengurang pajak pada saat pelaporan SPT tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dekranasda Aceh Besar Raih Juara III Pada Lomba Cerita Wastra Tingkat Aceh

Irawan menegaskan, jika diperlukan Pemerintah Aceh dapat membentuk tim khusus agar percepatan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak segera berlaku di Aceh.

Kata Irawan, Aceh semestinya menjadi pelopor dalam hal tersebut karena secara legal formal telah diatur dalam peraturan yang ada di negara.

Oleh karena itu, dirinya menuntut keseriusan Pemerintah Aceh segera merealisasikan amanah qanun dan UU terkait zakat sebagai pengurang pajak tersebut.

“Zakat sebagai pengurang pajak harus dimulai dari Aceh karena zakat yang dikumpulkan oleh Baitul Mal Aceh sama dengan pajak sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD),” kata politikus PKS itu.

Irawan menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya tentang materi zakat sebagai pengurang zakat di Aceh (implementasi pasal 192 UU PA) bahwa saat ini sedang dibahas pada tingkat kementerian dan usulan itu sudah sampai pada tingkatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda: Revitalisasi BAS Butuh Kekompakan, Keterbukaan dan Komitmen Bersama

Secara subtansial materinya disetujui, tetapi ditolak untuk masuk pada peraturan pemerintah tentang klaster kemudahan berusaha yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. Maka dari itu perlu dukungan serius dari Pemerintah Aceh, apalagi pembahasan RPP Cipta Kerja dijadwalkan berakhir 02 Febuari 2021 mendatang.

“Kami meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh untuk segera menyurati Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait supaya klausul zakat sebagai pajak dapat dilaksanakan di Aceh,” ujarnya.

Berita Terkait

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa
Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga
Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025
Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK
PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz
Pelajar Banda Aceh Raih Ratusan Medali di Olimpiade Sains Nasional 2025
Cara Menghindari Sengketa Tanah: Panduan Lengkap agar Tidak Terjebak Masalah Hukum
Wali Kota Illiza Dukung Kenaikan Status Kantor Imigrasi Banda Aceh Jadi Tipe A Plus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:04 WIB

Banda Aceh Luncurkan Code Stroke Terpadu di RSUD Meuraxa

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:27 WIB

Perkuat Silaturahmi, Polsek Seulimeum Saweu Keude Kupi dan Dengar Aspirasi Warga

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:32 WIB

Irjen Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:22 WIB

Radhipaino, 20 Tahun Jadi Petugas Kebersihan UIN Ar-Raniry Kini Resmi Diangkat Jadi PPPK

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:52 WIB

PMB UIN KHAS Jember 2025 Dibuka, Ada Golden Ticket untuk Hafiz

Berita Terbaru

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Restu Andi Surya, SSTP, MPA, Mewakili Gubernur Aceh Menyampaikan Sambutan dan Melaunching Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (Zona KHAS) RSUDZA dan Kick-Off Calon Zona KHAS Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang. Bersama Kepala BI Perwakilan Aceh dan Kepala Instansi Lainnya. Di Auditorium RSZA Banda Aceh, Sabtu,
14 Juni 2025. Foto: Humas Pemerintah Aceh.

Pemerintahan

Gubernur Resmikan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:55 WIB

Headline

KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:40 WIB

Plh. Ketua KNPI Aceh, Subchan Saputra (tengah), bersama perwakilan puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh saat menyampaikan pernyataan sikap mendesak Presiden RI mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, terkait pengalihan empat pulau Aceh ke Sumatera Utara. (Foto: Dok. KNPI Aceh)

BREAKING NEWS

KNPI Aceh Desak Presiden Copot Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal

Minggu, 15 Jun 2025 - 11:11 WIB

Seorang Babinsa Kodam Iskandar Muda membantu petani mengolah lahan di musim tanam 2025 di Aceh. (Photo : Pendam IM)

Kodam IM

Babinsa Kodam IM Dampingi Petani Aceh

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:20 WIB