DPR akan Undang Pihak Bersengketa di Cluster Setia Mekar Tambun

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS -Komisi II DPR RI meminta semua pihak yang bersengketa dalam kepemilikan lahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengirimkan surat ke DPR RI agar bisa duduk bersama dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berjanji komisinya segera mengundang semua pihak yang bersengketa bila sudah mengirimkan surat ke DPR RI.

“Mengundang, pokoknya kalau begitu kirim surat, kita akan undang,” kata Aria Bima di Komplek DPR/MPR RI, Senin (3/2/2025).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Hari ini, MK Putuskan 5 Gugatan UU Ciptaker

Politikus PDIP itu berjanji pekan depan komisinya sudah bisa mendengarkan keluhan terkait kepemilikan lahan perumahan di Tambun tersebut.

“Saya sudah informasikan kepada key person yang mengkomunikasikan saya untuk segera kirim surat minggu ini. Minggu depan bisa kita undang,” kata Aria.

Selain permasalahan sengketa lahan di Tambun Selatan, Aria Bima menyampaikan bahwa Komisi II akan mengundang pihak lain yang juga bermasalah berkaitan dengan lahan. Dia akan mengundang pihak-pihak tersebut secara bergantian.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tiga Penghargaan KPK untuk Pemerintah Aceh

“Dan kita akan undang secara periodik di Komisi II saya kira itu,” katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa ada banyak krisis masalah agraria di wilayah Jabodetabek. Di antara permasalahan tersebut adalah kavling tanah laut yang masalahnya berkaitan dengan administrasi sertifikat.

“Dengan beberapa kasus yang sama ya, karena tadi saya katakan setelah kasus pengkavlingan tanah laut ini yang ada di Bekasi maupun di Jakarta, sekarang surat-surat mengenai kasus-kasus tanah ini cukup banyak,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini

Sebelumnya, melalui putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor, 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 memerintahkan eksekusi pengosongan terhadap lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2. Namun pihak penghuni perumahan tersebut menolak terhadap eksekusi dengan dalil kepemilikan sertifikat hak milik rumah dan tanah tersebut.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Jalan Panjang Implementasi Bayar Tol Tanpa Sentuh di Indonesia
Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:30 WIB

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:29 WIB

Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran

Senin, 10 Februari 2025 - 03:10 WIB

Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 Februari 2025 - 03:06 WIB

Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN

Senin, 10 Februari 2025 - 03:04 WIB

TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA. M. Si menjadi Inspektur Upacara peringatan Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-55 Tahun 2025 serta menyerahkan santunan anak yatim sekaligus menyerahkan Zero Acciddent Award di Halaman Kantor Disnakermobduk Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12/02/2025.

Pemerintah Aceh

Apel Terakhir Safrizal

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:27 WIB