Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. Antara Aceh/M Haris SA
BANDA ACEH (fanews.id) — DPR Aceh mengharapkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) memasukan usulan anggaran pilkada 2022 dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.
“Anggaran pilkada tersebut sudah kami sampaikan ke TAPA, namun usulan tersebut belum dimasukan ke KUA-PPAS. Kami berharap TAPA bisa memasukannya dalam KUA-PPAS, sehingga bisa dibahas dan disahkan dalam APBA 2021,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk M Yunus M Yusuf di Banda Aceh, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tgk M Yunus menyebutkan pilkada Aceh digelar pada 2022 berdasarkan amanah Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut mengamanahkan pilkada di Aceh digelar lima tahun sekali.
Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan Komisi I DPR Aceh bersama Komisi I DPRK se Aceh juga sudah menyepakati pilkada di Aceh digelar pada 2022.
“Jika pilkada digelar pada 2022, maka tahapannya dimulai pada 2021. Karena itu, kami berharap TAPA memasukkan usulan anggaran pilkada dalam KUA PPAS, sehingga bisa dialokasikan dalam APBA 2021,” kata Tgk M Yunus M Yusuf.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan anggaran pilkada 2022 yakni untuk pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Aceh periode 2022-2027 sebesar Rp216 miliar.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan usulan anggaran tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh.
“Usulan anggaran sudah kami sampaikan. Jumlahnya anggaran mencapai Rp216 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pilkada yang tahapannya dimulai pada 2021 mendatang,” kata Samsul Bahri.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada pilkada 2017 tersebut mengatakan anggaran Rp216 miliar tersebut untuk membiayai semua kebutuhan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Di antara, kata Samsul Bahri, honor personel lembaga ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pendaftaran pemilih.
Kemudian, sebut Samsul Bahri, pengadaan logistik pilkada seperti surat suara, formulir dan lainnya, biaya kampanye pasangan calon, hingga kebutuhan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara serta keperluan terkait lainnya.
“Anggaran tersebut tidak termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri. Asumsi kami, pandemi COVID-19 sudah berakhir saat pilkada 2022. Tapi, kami akan mengajukan revisi jika pandemi COVID-19 masih berlangsung,” kata Samsul Bahri. ****(Parlementerial)****