Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP memimpin Rapat Dengar Pendapat Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Perdata terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh Tahun 2022 yang bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Rabu (17/2).
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi I DPR Aceh Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf dan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh Drs. H. Taufik, MM dan Anggota Komisi I masing-masing drh. Nuraini Maida, Darwati A. Gani, Ir. H. Azhar Abdurrahman dan H. Ridwan Yunus, SH.
Dari Tim Pakar hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof. Dr. Jamaluddin, SH., M.Hum, selanjutnya dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala masing-masing Zainal Abidin, SH, M.Si dan Kurniawan, SH, M.Si serta Pengacara kondang Mukhlis Mukhtar, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari RDP tersebut disimpulkan bahwa Pilkada serentak di Aceh tahun 2022 sudah sesuai dengan aturan dan tidak perlu diperdebatkan lagi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah aturan hukum yang wajib dilaksanakan oleh setiap Lembaga Negara.
****Parlementerial****