FANEWS.ID | DPR Aceh pada hari Senin (29/6) yang bertempat di Gedung Utama DPR Aceh, mengadakan rapat koordinasi dibuka oleh Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dengan mengatakan bahwa rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi rencana pelaksanaan Pilkada Aceh secara serentak pada tahun 2022.
Dalam rapat tersebut juga hadir Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S.Sos, M.S.P, Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf (Ketua Komisi I DPR Aceh), Drs. H. Taufik, MM (Wakil Ketua Komisi I), Saiful BAhri (Sekretaris), Ir. H. Azhar Abdurrahman, Fuadri, S.Si, M.Si , Bardan Sahidi, H. Ridwan Yunus, SH, drh. Nuraini Maida, Edy Kamal, A.Md.Kep, dan Tgk. H. Syarifuddin, MA, masing-masing sebagai Anggota Komisi I DPR Aceh.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, Drs. Mahdi Efendi (Kaban KesbangPol Aceh), Dr. Amrizal J. Prang, SH, LLM (Karo Hukum Setda. Aceh) dan Drs. Syakir, M.Si (Karo Tapem Setda. Aceh). Sedangkan dari KIP Aceh hadir Samsul Bahri, SE, MM (Ketua), Ir. Tharmizi, MH (Wakil Ketua), Munawarsyah, S.HI (Anggota), MA dan Ranisah, SE (Anggota), sedangkan dari Panwaslih Aceh hadir Faizah, S.P (Ketua), Marini, S.Pt (Anggota) dan Nyak Arief Fadhilah Syah, MH (Anggota).
Dari DPRK Kabupaten/Kota seluruh Aceh hadir Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh kecuali dari Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh dengan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda. Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Kepala Biro Hukum Setda. Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda. Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh dan Para Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:
•1
Forum sepakat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Serentak dilaksanakan pada Tahun 2022.
•2
Untuk kepentingan konsolidasi dan koordinasi, DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten I Sekda. Aceh agar melakukan rapat koordinasi dengan Bupati/Walikota se-Aceh.
•3
Komisi A DPRK se-Aceh agar melakukan rapat koordinasi dengan Penyelengaran Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.
•4
DPR Aceh dan DPRK se-Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota.
•5
Agar Pemerintah Aceh dapat memasukkan anggaran Pilkada Aceh dalam RKPA Tahun 2021 dan RKPA Tahun 2022.
•
Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai propinsi yang mempunyai undang-undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan mengesampingkan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya tahapan-tahapan persiapan termasuk penganggaran Pilkada Aceh tahun 2022 menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh yang menyelenggarakan Pilkada.
Hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti oleh DPR Aceh dengan menyurati pihak terkait baik Plt. Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. **** (Parlementerial)****