Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin
Banda Aceh (fanews.id) — DPR Aceh membentuk badan kehormatan dewan serta menetapkan ketua, wakil ketua, serta para anggota alat kelengkapan lembaga legislatif tersebut.
Pembentukan badan kehormatan dewan berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/10/2020). Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan ketua dan anggota badan kehormatan dewan diusulkan oleh fraksi-fraksi. Di DPR Aceh ada sembilan fraksi, namun berdasarkan tata tertib DPRA, anggota badan kehormatan dewan terdiri lima orang.
“Karena itu, dilakukan pemilihan anggota badan kehormatan. Dari sembilan, dipilih lima orang. Kemudian, lima orang yang terpilih tersebut dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan,” kata Dahlan Jamaluddin.
Selain menetapkan lima anggota Badan Kehormatan DPR Aceh, sidang paripurna tersebut juga memilih ketua dan wakil ketua.
Terpilih sebagai ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh Sulaiman dari Fraksi Partai Aceh dan Sofyan Puteh dari Fraksi PAN sebagai wakil ketua.
Sedang Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtar Daud dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Purnama Setia Budi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, masing-masing sebagai anggota BKD DPR Aceh.
Dahlan Jamaluddin menyebutkan dengan diterapkan ketua dan para anggota badan kehormatan dewan, maka alat kelengkapan dewan tersebut sudah sah dan bisa bekerja berdasarkan aturan perundangan dan tata tertib DPR Aceh.
“Saya berharap kehadiran badan kehormatan dewan ini bisa menyelesaikan persoalannya menyangkut etik kelembagaan dan moral para anggota DPR Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.
Ketua BKD DPR Aceh Sulaiman mengatakan jabatan ketua yang diamanahkan kepada dirinya akan dijalankan sebaik mungkin. Dirinya juga tidak akan sungkan menindaklanjutinya jika ada pelanggaran etika anggota DPR Aceh.
“Karena itu, saya mengajak semua anggota DPR Aceh tetap menjaga etika. Setiap pelanggaran etika ada sanksi yang diatur peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR Aceh,” kata Sulaiman.(Parlementerial)