Ditreskrimsus Polda Aceh Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang Utan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (fanews.id) — Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya dengan melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Margiyanta dan Kabid Humas Kombes Pol.Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Sabtu (13/1/21) mengatakan, dari 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana penjualan satwa dilindungi orang utan Sumatera itu, 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang lainnya masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk diketahui perannya masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh Ikuti Penganugerahan KPAI Tahun 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kabid Humas, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial M (44) warga Lhoksukon, Aceh Utara dan A (52) warga Sumatera Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Dan Beri Arahan

Pengungkapan penjualan satwa langka itu diawali oleh peran personel Ditreskrimsus yang melakukan undercover pembelian satwa langka di Aceh Tamiang pada Rabu (10/2/21) sekira pukul 21.30 wib, sebut Kabid Humas.

Kemudian berdasarkan fakta dilapangan diduga pemilik satwa langka orang utan itu adalah AAN (45) warga Sumatera Utara dan telah melarikan diri, ucap Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 ekor orang utan Sumatera dan sudah dititipkan ke BKSDA Aceh untuk direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara, karena menurut dokter hewan orang utan itu menderita sakit dan stres, kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Rohana-Rojali, Gaya Menggelitik Sandi Uno Gerakkan Sektor Kreatif

Sementara untuk para tersangka dalam tindak pidana ini telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, tutup Kabid Humas.

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto S.STP, MM saat melakukan foto bersama dengan Menpanrb, Abdullah Azwar Anas dan sejumlah MPP daerah lainnya di Sheraton Grand Jakarta City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024), usai dilakukannya Soft Launching Digital.
FOTO/ DOK PEMKAB ACEH BESAR

Aceh Besar

Menpan RB Resmikan MPP Digital Aceh Besar

Selasa, 8 Okt 2024 - 20:08 WIB

News

Forum PRB Aceh Gelar Diskusi Inklusi Pemuda Di Aceh

Selasa, 8 Okt 2024 - 19:13 WIB

Kodam IM

Antisipasi Bencana Alam, Pangdam IM siagakan PRCPB

Selasa, 8 Okt 2024 - 15:11 WIB