Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Pupuk Bersubsidi ke Pulo Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditpolairud Polda Aceh mengamankan pupuk bersubsidi ilegal di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). (Foto: Humas Polda Aceh)

Petugas Ditpolairud Polda Aceh mengamankan pupuk bersubsidi ilegal di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (6/11/2025). (Foto: Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat 2 ton, Kamis (6/11/2025).

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Tim Bergerak Cepat di Pelabuhan Ulee Lheue

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan.

Setiba di pelabuhan, tim melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan tersebut. AN mengaku membawa 1 ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata. Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Pejabat BSI Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,”

— AKBP Risnan Aldino, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh

 

Barang Bukti dan Asal Pupuk Terungkap

Di lokasi tersebut, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat diperkirakan mencapai 2 ton.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos Rimo Korupsi Rp1,9 Miliar

Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk itu diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.

“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Risnan.

 

Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam:

Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi;

Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; dan/atau

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kapolda Aceh ke Personel: Layani Masyarakat dengan Senyum, Sapa, Salam

Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar ketentuan:

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi;

Pasal 23 ayat (3) Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan/atau Pasal 480 KUHPidana.

 

Polda Aceh Tegas Berantas Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

“Polda Aceh, dalam hal ini Ditpolairud, akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” — AKBP Risnan Aldino

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana
Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI
Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut–Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan
Kapolda Aceh Tiba di Langsa Lewat Jalur Darat, Beri Bantuan hingga Wifi Gratis untuk Warga
Kapolda: Helikopter Polri Segera Diterbangkan ke Aceh Jika Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir
Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir, Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolda Sebut Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang
Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:05 WIB

Polisi Awasi SPBU untuk Antisipasi Antrean Panjang dan Penimbunan BBM Pasca Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:15 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:37 WIB

Kapolda Aceh Patroli Udara untuk Pastikan Jalur Darat Perbatasan Sumut–Aceh Aman untuk Distribusi Bantuan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:40 WIB

Kapolda Aceh Tiba di Langsa Lewat Jalur Darat, Beri Bantuan hingga Wifi Gratis untuk Warga

Jumat, 28 November 2025 - 16:21 WIB

Kapolda: Helikopter Polri Segera Diterbangkan ke Aceh Jika Cuaca Membaik untuk Penanggulangan Banjir

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB