Banda Aceh (fanews.id) —- Direktorat lalulintas Polda Aceh, Senin (23/11/2020) melakukan kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas kepada siswa/i seprovinsi Aceh melalui webinar Aplikasi Zoomeeting yang bertempat di Aula Multimedia Ditlantas Polda Aceh.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kadisdik Provinsi Aceh, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Aceh, Para Kasat Lantas Jajaran Polda Aceh, serta partisipasi dari pelajar tingkat SMA seprovinsi Aceh sebanyak 5.137 orang.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H dalam kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi yang mereka lakukan tersebut adalah tentang Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran para pelajar supaya patuh dan tertib dalam berlalu lintas,” ucapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, para pelajar terlihat sangat antusias dan mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya tentang faktor-faktor penyebab kecelakaan, syarat-syarat mendapatkan SIM, bagaimana bila menemukan korban laka lantas di jalan serta ketentuan-ketentuan dalam penilangan.
Dirlantas Polda Aceh juga berpesan kepada seluruh pelajar SMA agar segera membuat SIM bagi yang sudah cukup umur dan selalu menggunakan helm di saat berkendara.
“Bagi pelajar yang sudah mampu mengendarai ranmor dan sudah berumur 17 tahun ke atas diharuskan untuk segera membuat SIM. Pelajar juga wajib selalu menggunakan helm serta kelengkapan lainnya saat berkendara sepeda motor,” pesan Dirlantas.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi melalui webiner ini, diharapkan pelanggaran lalu lintas dan korban kecelakaan yang dialami oleh siswa SLTA dapat berkurang, serta dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan Lalu lintas,” tutupnya.