Dit Reskrimsus Polda Aceh Temukan 150 Ton Limbah Hasil Penambangan Illegal

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan lebih kurang 150 ton limbah yang sudah dimasukkan ke dalam karung hasil dari penambangan illegal di Kabupaten Aceh Selatan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melalui Kasudit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si menyampaikan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Baitul Mal Aceh Bantu Keluarga Miskin Korban Kebakaran Lamtamot

Mulyadi mengatakan, penyelidikan di bawah pimpinan Kanit IV Subdit IV Tipidter AKP Muhammad Isral, S. I. K., M. H tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Baitul Mal Aceh Bantu Biaya Khitan 20 Anak di Lhoknga

Lebih lanjut jelas Mulyadi, kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.

Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Koramil Jajaran Kodim 0101/Aceh Besar Rutin Olahraga Senam Pagi, Ini Tujuannya.

“Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang,” ungkap Mulyadi, Jumat (26/02).

Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.

“Sudah ada 7 saksi yang kita periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.

Berita Terkait

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)
Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh
๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—š๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ต ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—š๐—ฒ๐˜‚๐—ฐ๐—ต๐—ถ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฃ๐—๐—” ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฑ
Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:07 WIB

KPT ; Pentingnya Sidang Lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS)

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:42 WIB

Ketua Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:39 WIB

๐—ž๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐—š๐—ฎ๐—ป๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ต ๐—”๐—ฐ๐—ฒ๐—ต ๐——๐—ผ๐—ฟ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐˜€๐—ถ๐—ฝ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—š๐—ฒ๐˜‚๐—ฐ๐—ต๐—ถ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฃ๐—๐—” ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฑ

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Berita Terbaru