Disperindag Aceh Lakukan Pengawasan Perizinan Perdagangan, Barang Beredar dan Jasa di 23 Kabupaten/Kota

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Disperindag Aceh saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan barang beredar di sejumlah toko mainan anak-anak di 23 Kabupaten/Kota. (Foto: Disperindag Aceh)

Tim Disperindag Aceh saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan barang beredar di sejumlah toko mainan anak-anak di 23 Kabupaten/Kota. (Foto: Disperindag Aceh)

Sosialisasi Tertib Niaga Terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh terus melakukan pengawasan perdagangan perizinan perdagangan, pengawasan barang beredar dan jasa di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam membeli barang yang beredar di sejumlah pasar tradisional maupun modern di Aceh.

Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Munardi, SH, MH mengatakan, pengawasan yang dilakukan ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen di Aceh, terhadap hak-hak konsumen.

Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan jasa memenuhi standar mutu produksi barang dan jasa, pencantuman label, klasula baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual dan kebenaran distribusinya.

“Kita harapkan pengawasan ini dapat menekan jumlah barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan qanun Aceh sehingga meminimalisir efek negatif dan kerugian konsumen,” tutur Munardi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Nazaruddin Dek Gam Gandeng PWI Aceh Gelorakan 4 Pilar Kebangsaan

Jika dalam pengawasan ternyata terbukti ada barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan, maka pihaknya akan melakukan langka-langkah edukasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dukung Ketahanan Pangan, Kecamatan Simpang Tiga Serahkan Instalasi Hidroponik

Namun, lanjut Munardi, jika pelaku usaha sudah diberikan edukasi dan pembinaan, tetap membandel dan lalai terhadap barang yang dijualnya, maka akan memberikan peringatan tegas secara tertulis dengan memerintahkan untuk tidak memajang dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut.

“Kami melakukan pendekatan persuasif, namun setelah beberapa kali pemeriksaan masih ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan maka akan kami proses lebih lanjut yaitu penyidikan oleh Penyidik PPNS,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jelang Lebaran, Pedagang Kue Musiman Menjamur di Pasar Aceh

Karena itu, Munardi berharap kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan barang-barang yang dijualnya dan yang paling utama pelaku usaha di Aceh selalu menjual barang-barang  yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Syariat Islam, agar konsumen dapat terlindungi dengan baik.

“Apalagi Aceh ini daerah syariat islam, tentunya barang yang dijual itu juga harus sesuai dengan syariat dan qanun Aceh yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

Tim Disperindag Aceh saat melakukan pengawasan jasa di sejumlah jasa pengiriman di 23 Kabupaten/Kota. (Foto: Ist)

 

Berita Terkait

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru
Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas
BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK
Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial
Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh
PT Banda Aceh Bekali 71 Calon Advokat dengan Aplikasi Peradilan Modern
Aceh Besar Meraih 379 Poin dan Juara Umum MTQ XXXVII Aceh
Sektor Keuangan Tetap Tangguh, OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:09 WIB

Aceh Sharia Economic & Investment Outlook 2026: Menjaga Momentum, Memperkuat Nilai, dan Membangun Sumber Pertumbuhan Baru

Jumat, 21 November 2025 - 13:25 WIB

Diskominsa Aceh Bahas Penguatan Satu Data dan DTSEN di Bappenas

Minggu, 16 November 2025 - 17:37 WIB

BSI Ajak Mahasiswa Aceh Siap Berkarier di Perbankan Syariah melalui Career Talk USK

Jumat, 14 November 2025 - 08:35 WIB

Chaidir Ditunjuk Plt Kadis Sosial Aceh, Pemerintah Aceh Perkuat Program Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 23:35 WIB

Pegawai BSI Region Aceh Salurkan Zakat Rp1,6 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB