Sosialisasi Tertib Niaga Terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh terus melakukan pengawasan perdagangan perizinan perdagangan, pengawasan barang beredar dan jasa di 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam membeli barang yang beredar di sejumlah pasar tradisional maupun modern di Aceh.
Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd. Tanwier, MM melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Munardi, SH, MH mengatakan, pengawasan yang dilakukan ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen di Aceh, terhadap hak-hak konsumen.
Pengawasan ini juga bertujuan untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan jasa memenuhi standar mutu produksi barang dan jasa, pencantuman label, klasula baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual dan kebenaran distribusinya.
“Kita harapkan pengawasan ini dapat menekan jumlah barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan qanun Aceh sehingga meminimalisir efek negatif dan kerugian konsumen,” tutur Munardi.
Jika dalam pengawasan ternyata terbukti ada barang yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Perdagangan, maka pihaknya akan melakukan langka-langkah edukasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku usaha.
Namun, lanjut Munardi, jika pelaku usaha sudah diberikan edukasi dan pembinaan, tetap membandel dan lalai terhadap barang yang dijualnya, maka akan memberikan peringatan tegas secara tertulis dengan memerintahkan untuk tidak memajang dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut.
“Kami melakukan pendekatan persuasif, namun setelah beberapa kali pemeriksaan masih ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan maka akan kami proses lebih lanjut yaitu penyidikan oleh Penyidik PPNS,” tegasnya.
Karena itu, Munardi berharap kepada para pelaku usaha untuk selalu memperhatikan barang-barang yang dijualnya dan yang paling utama pelaku usaha di Aceh selalu menjual barang-barang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Syariat Islam, agar konsumen dapat terlindungi dengan baik.
“Apalagi Aceh ini daerah syariat islam, tentunya barang yang dijual itu juga harus sesuai dengan syariat dan qanun Aceh yang berlaku,” tutupnya. (Adv)













