Disentil Bahlil, Freeport: Kami Terus Koordinasi Sama Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) lambat dalam menyiapkan berbagai syarat terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, lambatnya proses pemenuhan syarat ini akan berpengaruh terhadap eksploitasi sumber daya alam perusahaan tambang itu di Tanah Air.

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait, atau dalam hal ini Kementerian ESDM terkait proses perpanjangan IUPK.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait perpanjangan IUPK,” kata dia kepada reporter Tirto, melalui aplikasi perpesanan, Senin (19/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kemensos Temukan Ribuan Rumah Mewah sebagai Penerima Bansos

Sementara itu, saat ditemui awak media usai serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian ESDM, Bahlil mengungkapkan, tidak hanya proses di BKPM, PTFI juga lamban dalam menyiapkan syarat negosiasi yang menjadi hasil negosiasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perlu diketahui, dalam perpanjangan IUPK PTFI ini, Kementerian BUMN mewakili pemerintah sebagai pemilik saham PTFI. Padahal, perpanjangan IUPK PTFI akan segera terbit.

“Termasuk negosiasi dengan Kementerian BUMN belum selesai. Jadi, jangan tanya pemerintah, tanya Freeport juga,” kata Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Bahlil saat menjabat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa perpanjangan IUPK Freeport akan terbit sebelum Presiden Joko Widodo lengser. Keputusan ini diambilnya mengingat kontrak perusahaan tambang dengan nilai valuasi yang saat ini telah mencapai 20 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp324 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS) itu akan berakhir pada 2041.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Keputusan Final MenPAN RB, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengisi Alokasi Formasi pada Seleksi PPPK 2024

“Freeport ke depan akan kita melakukan proses perpanjangan [izin usaha pertambangan khusus], karena 2041 [kontrak] selesai. Kalau tidak, siapa yang mengelolanya?” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kata Bahlil, dengan perpanjangan IPUK ini, pemerintah akan memiliki 61 persen saham Freeport. Kepemilikan itu naik dari total saham yang dimiliki pemerintah saat ini yang masih sebesar 51 persen, dengan 10 persen di antaranya milik Pemerintah Daerah Papua dan 41 persen lainnya milik pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tingkat Pengangguran Indonesia Turun jadi 7,99 Juta Orang

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, perpanjangan IUPK dimaksudkan agar negara bisa mendapatkan nilai tambah dari pengusahaan tambang Freeport.

“Terus saat ini sahamnya negara sudah 51 persen. Nah, dengan perpanjangannya nanti akan kita urus sebelum pemerintahan [Presiden Jokowi] selesai, itu kita tambah 10 persen. Jadi total [kepemilikan] saham Freeport [oleh] negara itu 61 persen,” tegas Bahlil.(red/tirto)

Berita Terkait

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi
DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes
Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?
Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman
H. Irmawan Tinjau Pembangunan Jalan Aceh Jaya, Aspirasi Warga Mulai Terwujud
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi daripada Protes Pemotongan Dana: “ASN Berpuasa, Rakyat Berpesta”
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:29 WIB

Mentan Amran Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Awasi Pupuk Bersubsidi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:10 WIB

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Berikan Perlindungan Hukum bagi Wartawan, Iwakum Protes

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Cek NIK KTP Anda, Apakah Termasuk Penerima BLT Kesra Rp900.000?

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Tunggu Kami Ya, Pak” — Surat Menyentuh Siswa SRMP Bandung Barat untuk Presiden Prabowo

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun per Juni 2025, Menkeu Klaim Ekonomi Masih Aman

Berita Terbaru