FA News.id, Banda Aceh – Salah satu warga Desa Ujung Bawang Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil Jumaidi (32) didapmpingi para kuasa hukumnya Zahrul, S.H, T Raja Aswad, S.H, Ata Azhari, S.H dan Zulfiansyah, S.H melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ke Mapolda Aceh, Kamis 08/02/2024.
Dalam laporan polisi Nomor STTLP/B/41/II/SPKT/POLDA ACEH, terungkap bahwa korban Jumaidi dianiaya oleh sejumlah orang pada Sabtu malam 03/02/2024 simpang pelabuhan CPO Pulo Sarok Aceh Singkil. Dari keterangan korban kepada polisi saat melaporkan kejadian tersebut, korban dianiaya oleh delapan orang secara brutal termasuk menggunakan balok kayu. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka luka di sejumlah bahagian tubuh antara lain tangan, wajah dan kepala. Selain dianiaya, korban juga sempat ditabrak dengan sepeda motor oleh para pelaku.
Menurut keterangan korban, para pelaku berjumlah delapan orang dan salah satu diantara pelaku adalah anak dari Penjabat Bupati Aceh Singkil saat ini berinisial SMSE. Setelah kejadian pada malam minggu tersebut, korban sempat harus dirawat di Rumah Sakit di Aceh Singkil. Bahwa sampai dengan berita ini dirilis, korban yang masih di banda Aceh masing merasa pusing pusing dan sakit diibagian punggung dan pinggangnya karena akaibat penganiyaan yang dialami olehnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/41/II/SPKT/POLDA ACEH terungkap kronologis peristiwa yang dialami korban : “Kejadian tersebut bermula pada hari sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 23:00 Wib dimana saat korban sedang pulang kerumah dijalan subulussalam-singkil, simpang pelabuhan CPO Pulo Sarok Aceh Singkil korban melihat temannya sedang cek-cok dengan terlapor lalu Korban berhenti untuk meleraikan keributan yang terjadi namun tanpa alasan yang jelas tiba-tiba pelapor dkk. memukul korban dengan mengunakan tangan dan kayu. setelah korban di selamatkan oleh warga dan hendak melapor kejadian tersebut ke polsek korban kembali di tabrak oleh kawan-kawan terlapor hingga korban terjatuh. Akibat dari pengiayaan tersebut korban mengalami kesakitan, luka ditangan dan kaki sehingga mengakibatkan korban tidak bisa beraktifitas. “
Salah satu kuasa hukum korban, Zahrul, S.H menuturkan, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dari Polda Aceh untuk dapat mengusut peristiwa ini secara menyeluruh, karena berdasarkan pengakuan korban ada beberapa orang yang terlibat dalam penganiyaan terhadap korban. Jika benar pelaku lebih dari satu orang, maka pihaknya mengharapkan semua pelaku yang terlibat untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari laporan polisi yang kita lakukan kemarin, diuga para pelaku melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan. Namun dalam penyelidikan dan Penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi bisa saja ditemukan pidana lain dari perbuatan para pelaku. Kita berharap polisi bisa segera memproses laporan korban sebagaimana mestinya.”