Dicopot, Gegara tidak menyerahkan Sertifikat,Mantan Dirut Koran Rakyat Aceh Tuntut Pasangon

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Aceh Imran Joni membakar atribut baju kaos bertuliskan koran Harian Rakyat Aceh sebagai bentuk protes menuntut pesangon di halaman kantor PT Aceh Intermedia Pers kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh Selasa (8/10/2024).

Mantan Direktur PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Aceh Imran Joni membakar atribut baju kaos bertuliskan koran Harian Rakyat Aceh sebagai bentuk protes menuntut pesangon di halaman kantor PT Aceh Intermedia Pers kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh Selasa (8/10/2024).

FA News.ID, Banda Aceh – Mantan Direktur PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Aceh Imran Joni membakar atribut baju kaos bertuliskan koran Harian Rakyat Aceh sebagai bentuk protes menuntut pesangon di halaman kantor PT Aceh Intermedia Pers kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh Selasa (8/10/2024).

Banda Aceh -Mantan Direktur Utama PT Aceh Intermedia Pers (Surat Kabar Harian Rakyat Aceh) Perwakilan Aceh Imran Joni yang juga wartawan senior meminta pihak Komisaris PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Medan Sumatera Utara untuk membayarkan uang pesangong atas kinerja yang sudah bekerja dari tahun 2005 selama 19 tahun 8 bulan.

Pemintaan pembayaran pesangon tersebut disampaikan Imran Joni saat menggelar aksi menuntut agar pihak Direktur/Komisaris Perwakilan Medan Sumatera Utara membayar haknya berupa uang pesangon yang berlangsung di halaman kantor Harian Rakyat Aceh kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Banda Aceh pada Selasa sore (8/10/2024).

Aksi dengan membakar atribut baju kaos bertuliskan Harian Rakyat Aceh itu mendapat pengawalan dari aparat keamanan Polresta Banda Aceh yang pimpin oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf bersama sejumlah personel.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api

Ikhwal tuntutan tersebut ekses dari Imran Joni di pecat oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers Perwakilan Medan karena mempertahankan amanah sertifikat Tanah atas berdirinya satu unit bangunan percetakan Surat kabar Harian Rakyat Aceh di kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh atas Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dahlan Iskan.

Persoalan tersebut bermuara hanya Imran Joni berpegang pada komitmen dalam menjaga amanah sertifikat tanah atas nama milik Dahlan Iskan untuk tidak diserahkan kepada siapapun yang meminta.

Koronologisnya, pada Agustus 2024 saya diminta oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers (Koran Harian Rakyat Aceh) Ade Dardiri meminta Sertifikat tersebut.

Karena serifikat tersebut atas nama Dahlan Iskan sesuai amanahnya saya tetap komitmen untuk tidak memberikan sertifikat tersebut sebagaimana diminta oleh Komisaris Ade Dardiri.

Komitmen saya tetap berpegang pada amanah Dahlan Iskan untuk tidak menyerahkan sertifikat tersebut kepada siapapun, maka saya tetap komitmen, kata Imran Joni.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Yasonna Sapa Jajaran Kemenkumham, dari Sabang hingga Los Angeles

Menurut Imran Joni, saya sempat di rongrong oleh komisaris Ade Dardiri dengan dua kali datang ke Aceh untuk meminta menyerahkan serifikat tersebut yakni, pada Agustus 2024 dan 4 September 2024.

Saya didesak untuk meyerahkan sertifikat tersebut, jika tidak saya serahkan, saya diancam akan dicopot, kecuali saya serahkan anda tidak akan dicopot.

“Kalau saya tidak serahkan sertifikat itu maka aka dicopot kecuali kalau saya serahkan anda tidak akan dicopot, tapi saya tetap pegang amanah Dahlan Iskan”, ungkap Imran Joni.

Diketahui bahwa, Imran Joni sudah bekerja mengembangkan Surat Kabar harian Rakyat Aceh sudah 20 Tahun sejak berdiri Tanggal 17 Januari 2005 yang selama ini perusahaan surat kabar Harian Rakyat Aceh itu dengan pendapat berlaba setiap Tahunnya.

Surat pencopotan saya keluar pada tanggal 9 September 2024 dan saya baru terima Tanggal 17 September 2024 tidak adanya surat dalam bentuk fisik tapi hanya berbentuk WhatsApp, kata Imran Joni.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tidak Hanya RI, Malaysia Sudah Lebih Dulu Terapkan Aturan DHE

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi oleh pihak manajemen Jawa Pos maka, saya akan mengsomasinya dan mengpolice line area percetakan Surat Kabar Harian Rakyat Aceh tersebut, tegas Imran Joni.

Imran Joni menambahkan, kita sudah melakukan upaya-upaya persuasif untuk mencari solusi yang dimediasi oleh Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Direltur Operasional PT Aceh Intermedia Pers Sulaiman SE namun, tidak berhasil.

Sementara Direktur Operasional PT Aceh Intermedia Pers Sulaiman SE pada Selasa (8/10/2024) kepada wartawan mengatakan, perusahaan akan membayar pesangon Imran Joni ketika piutangnya selesai.

Kita sudah memfasilitasi dengan komisaris dan Direktur perusahaan Perwakilan Medan Sumatera Utara, istilah dalam perusahaan ada hak dan ada kewajiban dan itu butuh kesabaran Imran Joni.

Saat ini perusahaan sedang melakukan proses perhitungan piutang tersebut selesai semuanya, baru kemudian perusahaan membayarkannya, kata Sulaiman.

Sulaiman memastikan bahwa, jika piutang tersebut bisa selesai saat ini maka, sore ini pesangon itu juga selesai, ujar Sulaiman.

FA News

 

Editor : Mul

Berita Terkait

Pekerja Media Diminta Kritis Sikapi Perubahan Regulasi Penyiaran
Dedi Mulyadi: Pemuda Pembuat Resah Akan Dibina di Barak Militer Lewat Program Bela Negara
Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo: Sekolah Unggul Garuda Siap Diresmikan di Aceh
Pebalap Muda Musa Arjianshah Juara Umum Kejurda AGRA Sprint Rally 2025 di Serdang Bedagai
Ketua Laskar Panglima Nanggroe Kritik Pembangunan Empat Batalyon Baru di Aceh
Penambahan Empat Batalyon TNI di Aceh Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM
Khanduri Jazz 2025 Meriahkan Banda Aceh, Rayakan International Jazz Day dan Perdamaian
Jembatan Pango Banda Aceh! Pembangunan Terkendala Pembebasan Lahan, DPR Aceh Turun Tangan
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pekerja Media Diminta Kritis Sikapi Perubahan Regulasi Penyiaran

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:22 WIB

Dedi Mulyadi: Pemuda Pembuat Resah Akan Dibina di Barak Militer Lewat Program Bela Negara

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:30 WIB

Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo: Sekolah Unggul Garuda Siap Diresmikan di Aceh

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:14 WIB

Pebalap Muda Musa Arjianshah Juara Umum Kejurda AGRA Sprint Rally 2025 di Serdang Bedagai

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:18 WIB

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Kritik Pembangunan Empat Batalyon Baru di Aceh

Berita Terbaru