FANEWS.ID – Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie Jaya, sudah 121 persil tanah wakaf di kabupaten tersebut yang telah bersertifikat.
Seluruh tanah wakaf yang telah bersertifikat tersebut adalah milik masjid, dan satu persil milik dayah. Selebihnya belum ada pengajuan.
Program sertifikat tanah wakaf tersebut, kerja sama tiga instasi vertikal di Kabupaten Pidie Jaya, yaitu, Kementerian Agama (Kemenang) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan.
“Sudah 121 persil tanah wakaf yang sudah terbit sertifikatnya. Dari jumlah tersebut paling banyak tanah mesjid, hanya satu persil punya dayah yaitu daya Abu Kuta Krueng,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pidie Jaya, Daniel, Selasa (8/8/2023).
Pihaknya menyampaikan masih akan menerima usulan pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Karena menurutnya, sertifikat tanah tersebut sangat penting sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Namun, sebut Daniel, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya terkendala tidak adanya akte ikrar tanah wakaf. Tanpa akte tersebut, ungkapnya sertifikat tahan wakaf tidak dapat diproses.
“Cuma 121 persil tersebut yang sudah bersertifikat, yang lain belum. Kita masih akan menerima pengajuan, cuma kendalanya di masyarakat adalah akte ikrar antara pewakaf dengan penerima wakaf,” tuturnya. (*)
sumber: InfoPublik