Di Hadapan Medagri, Ketua DPRA Minta Dana Otsus Diperpanjang

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. | Foto: Humas DPRA

Banda Aceh (fanews.id) — Pimpinan rapat paripurna pelantikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sisa masa jabatan 2017-2022, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengharapakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang agar dapat diperpanjang.

Di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Ketua DPRA menyebutkan dana Otsus sangatlah dibutuhkan Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan sosial dan kesehatan.

Menurutnya, dengan adanya dana Otsus secara jelas membuktikan kehadiran negara, yang dapat memenuhi hak dasar atau hak konstitutional warga negara. Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

“Maka, kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus dapat terus berlangsung,” ungkap Dahlan, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bendungan Irigasi Krueng Pase Diperkirakan Rampung Tahun 2021

Selain itu, ia juga meminta dukungan Pilkada Aceh untuk tetap dilaksanakan tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 65 UU No 11 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan aakil wali kota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Melihat norma bunyi UUPA, secara jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Maka dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan pada tahun 2022 mendatang,” ujar Dahlan.

Tidak hanya itu, Dahlan juga menyinggung terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disahkan Presiden. Ia berharap pembentukan peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Jemaah Haji Dilarang Membawa Air Zamzam di Tas Kabin

“Agar nantinya setelah peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan, tidak menimbulkan dis-harmoni dengan regulasi yang berlaku secara khusus di Provinsi Aceh,” tegas Dahlan.

Menurutnya, hal itu cukuplah beralasan sesuai dengan pasal 8 UUPA yang menegaskan bahwa, pertama, rencana persetujuan international yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Kedua, rencana pembentukan UU oleh DPRA yang berkaitan dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Serta ketiga, kebijakan administrasi yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertombangan DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terpilih Aklamasi, Cut Jarita Susanti Nahkodai PDBI Aceh Besar Periode 2021-2025

Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyebutkan meski saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah berumur 14 tahun. Namun, implementasi dari UU tersebut belum sepenuhnya berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Masih banyak dan masih ada tumpang tindihnya aturan dalam UUPA dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara nasional,” ungkap Dahlan.

Berangkat dari hal tersebut, ia sangat mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengikutsertakan pihaknya dalam proses perumusan. Kemudian, mendukung penuh pembangunan di Aceh.

“Harapan kami, pemerintah dapat meningkatkan proyek-proyek strategis nasional di Aceh yang nantinya akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” imbuhnya.***

Berita Terkait

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an
Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern
Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas
Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik
Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda
Sinar Ultraviolet: Manfaat, Bahaya, dan Cara Perlindungannya
Thailand Resmi Menyusun Rencana Baru untuk Keberlanjutan Energi Terbarukan pada 2025
Mengulas GarudaSMM: Seberapa Aman dan Terpercaya Platform Ini?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

SAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Selebgram Viral yang Lecehkan Al-Qur’an

Senin, 13 Januari 2025 - 00:08 WIB

Makanan Perancis yang Mendunia: Dari Keanggunan Klasik hingga Inovasi Modern

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:55 WIB

Operasi LASIK: Solusi Modern untuk Penglihatan Lebih Jelas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 00:06 WIB

Tips Membuat Doodle dan Clipart yang Kreatif dan Menarik

Rabu, 8 Januari 2025 - 00:09 WIB

Penyebab Kulit Kering: Kenali dan Atasi Masalah Kulit Anda

Berita Terbaru

Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) kembali memperlihatkan kepedulian sosialnya melalui program rutin “Jumat Berkah.” Pada Jumat pagi, 17 Januari 2025,

Kodam IM

Kodam IM Gelar Program “Jumat Berkah” untuk Masyarakat

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:58 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswano SSTP MM, menunjuk Bahrul Jamil SSos MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Besar, menggantikan Drs Sulaimi MSi yang dipercaya menjadi Staf Ahli Pj Bupati Aceh Besar. Acara serah terima jabatan Sekda tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Besar, Jumat (17/01/2025) di Kota Jantho. (Foto: Istimewa)

Aceh Besar

Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Binh Duong vs Binh Dinh, Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:46 WIB