Di Hadapan Medagri, Ketua DPRA Minta Dana Otsus Diperpanjang

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. | Foto: Humas DPRA

Banda Aceh (fanews.id) — Pimpinan rapat paripurna pelantikan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sisa masa jabatan 2017-2022, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin, mengharapakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang agar dapat diperpanjang.

Di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Ketua DPRA menyebutkan dana Otsus sangatlah dibutuhkan Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan sosial dan kesehatan.

Menurutnya, dengan adanya dana Otsus secara jelas membuktikan kehadiran negara, yang dapat memenuhi hak dasar atau hak konstitutional warga negara. Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

“Maka, kami meminta kepada Pemerintah Aceh untuk dapat mengadvokasi agar keberadaan dana Otsus dapat terus berlangsung,” ungkap Dahlan, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Aceh Yang Baru, Nova Ingatkan Pelayanan Terbaik

Selain itu, ia juga meminta dukungan Pilkada Aceh untuk tetap dilaksanakan tahun 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 65 UU No 11 tahun 2006 yang menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan aakil wali kota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

“Melihat norma bunyi UUPA, secara jelas disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Maka dipastikan pelaksanaannya diselenggarakan pada tahun 2022 mendatang,” ujar Dahlan.

Tidak hanya itu, Dahlan juga menyinggung terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang baru saja disahkan Presiden. Ia berharap pembentukan peraturan pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  9 Perguruan Tinggi Seni Indonesia Teken MoU

“Agar nantinya setelah peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan, tidak menimbulkan dis-harmoni dengan regulasi yang berlaku secara khusus di Provinsi Aceh,” tegas Dahlan.

Menurutnya, hal itu cukuplah beralasan sesuai dengan pasal 8 UUPA yang menegaskan bahwa, pertama, rencana persetujuan international yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.

Kedua, rencana pembentukan UU oleh DPRA yang berkaitan dengan Pemerintah Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Serta ketiga, kebijakan administrasi yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertombangan DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Babinsa Koramil 25/Syiah Kuala Kodim 0101/BS Bersama Masyarakat Pelihara Kebersihan Masjid

Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyebutkan meski saat ini Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah berumur 14 tahun. Namun, implementasi dari UU tersebut belum sepenuhnya berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Masih banyak dan masih ada tumpang tindihnya aturan dalam UUPA dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku secara nasional,” ungkap Dahlan.

Berangkat dari hal tersebut, ia sangat mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat untuk mengikutsertakan pihaknya dalam proses perumusan. Kemudian, mendukung penuh pembangunan di Aceh.

“Harapan kami, pemerintah dapat meningkatkan proyek-proyek strategis nasional di Aceh yang nantinya akan sangat berguna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” imbuhnya.***

Berita Terkait

BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran
Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas
KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh
“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta terkait Kasus LPEI
Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan
PWI Kalsel Siap Dampingi Keluarga Jurnalis Juwita, Kapolda Beri Atensi Khusus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 22:10 WIB

BSI Salurkan KUR Terbesar, PWI Aceh Siap Kawal Penyaluran Tepat Sasaran

Rabu, 23 April 2025 - 23:02 WIB

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Besar Gencarkan Sambang di Pasar Tradisional untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 20 April 2025 - 17:26 WIB

KPA Wilayah Tamiang Dukung Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

“Viral! Oknum Inspektorat Aceh Besar Diduga Peras Geuchik Rp. 10 Juta Lebih

Berita Terbaru

BOLA MANIA

Prediksi Burton Albion vs Wigan, League One 30 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 02:42 WIB

BOLA MANIA

Prediksi Jubilo Iwata vs Renofa Yamaguchi, J2-League 29 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 02:41 WIB