Dari 216 Pasal, DPRA Baru Selesai Bahas 46 Pasal Raqan Pertanahan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I melaksanakan sidang lanjutan yang ke delapan terkait Qanun Pertanahan Aceh pada Rabu 7 Oktober 2020. (Foto: IST)

BANDA ACEH (fanews.id) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan Aceh, Rabu (7/10/2020), di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Lantai II gedung DPRA.

Pembahasan ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPR Aceh masing-masing; H Taufik, Fuadri, Bardan Sahidi, H. Azhar Abdurrahman, H Ridwan Yunus, Tgk H Syarifuddin. Sementara dari Tim Pemerintah Aceh dihadiri masing-masing Drs Kamaruddin Andalah, (Staf Ahli Gubernur); Edi Yandra (Kadis Pertanahan Aceh); Nizwar (Dinas Pertanahan Aceh); Destro Alpha (Kasubbag Qanun Biro Hukum Setda Aceh); Anwar (Perwakilan Biro Organisasi); dan Safrizal (Perwakilan Biro Tata Pemerintahan).

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, bahwa 46 dari 216 pasal dalam rancangan qanun pertanahan telah selesai dibahas bersama dengan unsur Pemerintah Aceh.

“Sampai hari ini, baru 46 pasal dari 216 pasal rancangan qanun pertanahan yang selesai dibahas,” kata Bardan Sahidi.

Bardan Sahidi mengatakan, raqan warisan program legislasi DPR Aceh 2019 itu dikhawatirkan tidak selesai dibahas karena waktu yang tersisa kurang dua bulan lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kabaharkam Polri Lepas 111 Personel Amankan TPS Luar Negeri: Jalankan Tugas dengan Baik 

Jika tidak selesai, kata Bardan Sahidi, pembahasan terpaksa dilanjutkan tahun depan. Padahal, pembahasan rancangan qanun tersebut sudah memasuki tahun ketiga.

Menurut Bardan Saidi, belum rampungnya Qanun Pertanahan Aceh tersebut karena pihaknya harus ekstra hati-hati dalam membahas pokok-pokok pikiran dan batang tubuhnya.

“Kami harus sangat hati-hati sekali dalam merumuskan kebijakan batang tubuh pasal per pasal yang akan dituangkan sampai 216 pasal itu,” katanya.

Tidak hanya itu, Bardan Sahidi masih punya alasan lain, menurutnya selain substansi dari pokok-pokok pikiran yang yang harus diadobsi merupakan keputusan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRA, alotnya pembahasan Qanun Pertahanan juga terkait pelimpahan kewenangan dari pusat ke Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Zikir dan Doa Terus Berlanjut, Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan banyak kendala dalam pembahasan rancangan qanun tersebut. Diantara, tidak adanya acuan peraturan serupa dari daerah lain.

“Belum ada provinsi lain yang membuat peraturan daerah terkait pertanahan. Jadi, kami kesulitan mengambil referensinya. Kendati begitu, kami terus berupaya menuntaskan pembahasannya,” kata Bardan Sahidi.(Parlementerial)

Berita Terkait

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah
Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh
Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan
Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON
Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI
Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi
Kominfo soal Demo Ojol: Ubah Aturan Bisa, tapi Tidak Tarifnya
Keuntungan Menggunakan Jasa Review Produk untuk Bisnis Anda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 14:32 WIB

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Rabu, 4 September 2024 - 13:31 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

Rabu, 4 September 2024 - 13:03 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Rabu, 4 September 2024 - 12:45 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

Rabu, 4 September 2024 - 12:30 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

Berita Terbaru

Bertanding di Lapangan Rindam Iskandar Muda, Kamis (19/9/2024), petembak Lampung, Wira Sukman (kanan) meraih emas di nomor individual 50 meter pistol men. Foto: Lampost.co/Andre Prasetyo Nugroho.

Olahraga

Cabor Menembak Tambah Emas Kontingen Lampung

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:19 WIB

Pemerintah Aceh

Wakil Ketua Harian PB PON Aceh Besuk Korban Cuaca Buruk di Venue PON

Sabtu, 21 Sep 2024 - 00:08 WIB