Dari 216 Pasal, DPRA Baru Selesai Bahas 46 Pasal Raqan Pertanahan

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I melaksanakan sidang lanjutan yang ke delapan terkait Qanun Pertanahan Aceh pada Rabu 7 Oktober 2020. (Foto: IST)

BANDA ACEH (fanews.id) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali menggelar rapat pembahasan lanjutan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanahan Aceh, Rabu (7/10/2020), di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Lantai II gedung DPRA.

Pembahasan ini dihadiri oleh anggota Komisi I DPR Aceh masing-masing; H Taufik, Fuadri, Bardan Sahidi, H. Azhar Abdurrahman, H Ridwan Yunus, Tgk H Syarifuddin. Sementara dari Tim Pemerintah Aceh dihadiri masing-masing Drs Kamaruddin Andalah, (Staf Ahli Gubernur); Edi Yandra (Kadis Pertanahan Aceh); Nizwar (Dinas Pertanahan Aceh); Destro Alpha (Kasubbag Qanun Biro Hukum Setda Aceh); Anwar (Perwakilan Biro Organisasi); dan Safrizal (Perwakilan Biro Tata Pemerintahan).

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wali Nanggroe: Saya Terus Pantau Perkembangan Langsa

Anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, bahwa 46 dari 216 pasal dalam rancangan qanun pertanahan telah selesai dibahas bersama dengan unsur Pemerintah Aceh.

“Sampai hari ini, baru 46 pasal dari 216 pasal rancangan qanun pertanahan yang selesai dibahas,” kata Bardan Sahidi.

Bardan Sahidi mengatakan, raqan warisan program legislasi DPR Aceh 2019 itu dikhawatirkan tidak selesai dibahas karena waktu yang tersisa kurang dua bulan lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Sekda Aceh Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI

Jika tidak selesai, kata Bardan Sahidi, pembahasan terpaksa dilanjutkan tahun depan. Padahal, pembahasan rancangan qanun tersebut sudah memasuki tahun ketiga.

Menurut Bardan Saidi, belum rampungnya Qanun Pertanahan Aceh tersebut karena pihaknya harus ekstra hati-hati dalam membahas pokok-pokok pikiran dan batang tubuhnya.

“Kami harus sangat hati-hati sekali dalam merumuskan kebijakan batang tubuh pasal per pasal yang akan dituangkan sampai 216 pasal itu,” katanya.

Tidak hanya itu, Bardan Sahidi masih punya alasan lain, menurutnya selain substansi dari pokok-pokok pikiran yang yang harus diadobsi merupakan keputusan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRA, alotnya pembahasan Qanun Pertahanan juga terkait pelimpahan kewenangan dari pusat ke Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Polda Aceh Bersama Jajaran Ungkap 55 Kasus Perjudian

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan banyak kendala dalam pembahasan rancangan qanun tersebut. Diantara, tidak adanya acuan peraturan serupa dari daerah lain.

“Belum ada provinsi lain yang membuat peraturan daerah terkait pertanahan. Jadi, kami kesulitan mengambil referensinya. Kendati begitu, kami terus berupaya menuntaskan pembahasannya,” kata Bardan Sahidi.(Parlementerial)

Berita Terkait

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara
Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob
Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat
Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?
Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh
Perumda Tirta Aneuk Laot Kota Sabag
Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah
Wali Nanggroe Aceh Jadi Pemateri di ASEAN For the Peoples Conference 2025
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:06 WIB

Kapolsek Cot Girek Selamatkan Anggota dan Warga Saat Banjir Aceh Utara

Minggu, 16 November 2025 - 15:10 WIB

Ahok Peringatkan Tanggul Pantai Mutiara Jebol, Monas Terancam Rob

Rabu, 12 November 2025 - 15:14 WIB

Sosialisasi Yonif TP di Aceh Tenggara Disambut Antusias Forkopimda dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 14:45 WIB

Konser Dewa 19 di Lhokseumawe Dilarang, 1.000 Pembeli Tiket Galau: Jadi atau Batal?

Sabtu, 1 November 2025 - 20:12 WIB

Pemkab Aceh Besar Hadiri Peringatan Maulid dan Peusijuk Ketua PWI Pusat di Banda Aceh

Berita Terbaru