Danantara Diniatkan Fokus Bisnis, RUU BUMN Malah Buat Birokratis

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS – Hari ini, Selasa (4/2/2025), DPR RI membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Rapat Paripurna untuk dapat disahkan menjadi UU.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara di Gedung Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

“Untuk selanjutnya [RUU BUMN] dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, kepada para anggota komisi yang lantas menanggapinya dengan seruan “Setuju”.

Usai menghadiri Raker tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa tak ada alasan khusus terkait kilatnya pembahasan RUU BUMN ini. Sementara sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, untuk membahas percepatan revisi UU BUMN.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Menkes Akui Gaji Dokter di Indonesia Tidak Merata

“Supaya jeda waktu [pembahasannya]enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna [untuk pengesahan RUU BUMN] hari Selasa. Selasa [pekan] depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti Raker Komisi VI.

Sementara itu, ada 11 poin utama yang menjadi bahasan dalam Raker Komisi VI pada Sabtu kemarin. Beberapa poin tersebut antara lain pengaturan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Perlu diketahui, holding investasi yang dimaksud dalam RUU BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan/atau Badan.

Sementara itu, holding operasional bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.
Danantara

Pembentukan Danantara dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dividen BUMN. Lebih lanjut, Pasal 3A Ayat 2 RUU BUMN menyatakan bahwa pengawasan dan pengelolaan Danantara dipegang secara penuh oleh Menteri BUMN sebagai wakil pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Tiba di Palangka Raya, Ketua Rombongan Kafilah MTQ Korpri Aceh Janji Tampilkan yang Terbaik

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri,” demikian tertulis dalamRUUBUMN, dikutip Senin (3/2/2025).

Kemudian, Pasal 3B menyatakan bahwa Menteri BUMN bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN dan Danantara. Selain itu, Menteri BUMN juga bertugas sebagai Dewan Pengawas Danantara yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas dibantu oleh sekretariat, komite audit, komite etik, komite remunerasi, dan sumber daya manusia.

“Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri dapat menempatkan perwakilannya di Badan,” demikian bunyi Pasal 3D Ayat 5.

Sementara itu, berdasar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, kewenangan Dewan Pengawas antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator utama (key performance indicators/KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana; melakukan evaluasi pencapaian KPI; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana; menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; dan menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Baca Juga Artikel Beritanya :  KPU Akan Siapkan TPS Khusus untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kemudian, ada pula kewenangan untuk mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara kepada Presiden; menyetujui laporan keuangan Danantara, memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; serta menyetujui penunjukan auditor Danantara.

Soal Badan Pelaksana yang mengurus operasional Danantara, pemerintah dan DPR sepakat mengubah rancangan Badan Pelaksana Danantara dari yang sebelumnya terdiri dari enam orang menjadi dua orang dari kalangan profesional yang kemudian akan dibantu oleh enam orang Direktur Eksekutif. Keduanya akan duduk sebagai Kepala Danantara dan Anggota Badan Pelaksana Danantara.

Setelah terbentuk, Danantara akan menggantikan sebagian peran Menteri BUMN dalam pengelolaan BUMN.

“Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara,” demikian bunyi Pasal 3D RUU BUMN.(red)

(sumber : tirto)

Berita Terkait

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi
Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN
TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan
Jalan Panjang Implementasi Bayar Tol Tanpa Sentuh di Indonesia
Mayat Tak Dikenal Ditemukan di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rekrut Hafiz Quran-Santri, Polri: Kesempatan Lebih Luas Tahun Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:30 WIB

PKB Dukung Pembangunan IKN Ditunda Imbas Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Februari 2025 - 04:29 WIB

Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran

Senin, 10 Februari 2025 - 03:10 WIB

Wamentan: Penunjukan Dirut Bulog atas Kebutuhan Organisasi

Senin, 10 Februari 2025 - 03:06 WIB

Tidak Ada Dokumen Penting yang Rusak Imbas Kebakaran di ATR/BPN

Senin, 10 Februari 2025 - 03:04 WIB

TNI AL & Tim SAR Selamatkan Kapal Tenggelam di Perairan Bintan

Berita Terbaru

Pj. Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA. M. Si menjadi Inspektur Upacara peringatan Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ke-55 Tahun 2025 serta menyerahkan santunan anak yatim sekaligus menyerahkan Zero Acciddent Award di Halaman Kantor Disnakermobduk Aceh, Banda Aceh, Rabu, 12/02/2025.

Pemerintah Aceh

Apel Terakhir Safrizal

Rabu, 12 Feb 2025 - 13:27 WIB