Dana Desa untuk Cicilan Koperasi Merah Putih: Aturan Direvisi, Risiko Kredit Dinilai Meningkat

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Humas Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia Pinem dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjawab pertanyaan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Humas Direktorat Jenderal Pajak Ani Natalia Pinem dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjawab pertanyaan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Jakarta – Pemerintah akan merevisi sejumlah regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Merah Putih. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penetapan skema pembayaran cicilan menggunakan dana desa, yang mencapai Rp 40 triliun per tahun selama enam tahun.

Revisi ini dilakukan setelah Presiden menerbitkan dua regulasi baru: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih pada 22 Oktober 2025, serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah kementerian sebelumnya menerbitkan aturan teknis, seperti PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Merah Putih, dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 terkait mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan koperasi. Namun, kedua aturan tersebut kini dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Taqwaddin sarankan Dana Otsus 2026 fokus untuk Pengentasan Kemiskinan

Dana Desa Jadi Sumber Pembayaran Cicilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dengan berlakunya Inpres No 17/2025, PMK 49/2025 otomatis dicabut. Meski demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa pembayaran cicilan Koperasi Merah Putih akan menggunakan alokasi dana desa.

“PMK itu tidak berlaku, direvisi. Tapi dana desa Rp 60 triliun (tahun anggaran 2026), dan sekitar Rp 40 triliun per tahun digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama enam tahun,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp 60 triliun dana desa, sehingga lebih dari 60 persen akan dialokasikan khusus untuk membayar cicilan pembiayaan Koperasi Merah Putih.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan 80.000 koperasi dengan estimasi pembiayaan maksimal Rp 3 miliar per koperasi, atau total mencapai Rp 240 triliun.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wabup Aceh Besar Siap Sukseskan Koperasi Merah Putih, Dukung Program Presiden Prabowo

Permendes 10/2025 dan Skema Jaminan Dihapus

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menambahkan bahwa pencabutan aturan sebelumnya dilakukan demi mempercepat realisasi program. Dengan berlakunya Inpres 17/2025, ketentuan dana desa sebagai jaminan kredit kini dihapus.

“PMK 49 tidak berlaku, termasuk Permendes 10 yang mengatur 30 persen dana desa sebagai jaminan. Karena ini top-down, pemerintah langsung membangun aset desa. Desa tetap mendapat keuntungan minimal 20 persen,” ujarnya.

Pakar: Risiko Macet Meningkat, Mitigasi Risiko Menghilang

Sejumlah ekonom menilai pencabutan regulasi penjaminan kredit dapat meningkatkan risiko gagal bayar.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman, menyebut hilangnya skema jaminan kredit menghapus aspek mitigasi risiko.

“Dengan dicabutnya Permendes 10/2025 dan PMK 49/2025, eksposur kredit meningkat signifikan. Risiko moral hazard, salah kelola, hingga kenaikan NPL sangat mungkin terjadi,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Disperindag Aceh Gelar Pasar Murah di 69 Titik Sambut Idul Adha

Menurutnya, koperasi kini otomatis menjadi pihak pertama yang menanggung risiko (first loss), sementara bank menjadi pihak kedua. Di sisi lain, pemerintah desa tidak lagi memiliki kewajiban karena tidak ada dasar hukum pemanfaatan dana desa sebagai penjamin.

Sementara itu, Kepala Riset LPPI Trioksa Siahaan menilai berkurangnya skema penjaminan akan meningkatkan risiko kredit dan menuntut tata kelola koperasi yang baik.

“Yang bertanggung jawab bila kredit macet adalah pihak-pihak yang menandatangani perjanjian kredit,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya penjaminan atau asuransi kredit yang memadai agar koperasi tetap sehat.

Dari sisi akademisi, Associate Director LPEM FEB UI, Jahen Fachrul Rezki, menilai perubahan aturan yang cepat menunjukkan kurangnya ketegasan dalam perumusan kebijakan.

“Sebaiknya kebijakan dibuat bertahap dan dievaluasi secara berkala, agar terlihat aspek-aspek yang perlu diperbaiki,” ujarnya.(**)

Editor : Ayah Mul

Berita Terkait

Gerindra Pecat Mirwan MS Usai Umrah di Tengah Bencana: Gubernur Mualem Murka, Publik Aceh Bereaksi Keras
SAPA Desak Aceh Ajukan Status Bencana Nasional: “Jangan Lambat, Rakyat Sudah Kelaparan!”
“Bupati Pergi Umrah di Tengah Banjir, Warga Aceh Selatan Pertanyakan Prioritas Kepemimpinan”
Pemkab Aceh Selatan Pastikan Penanganan Pengungsi Terkendali, Pemulihan Memasuki Tahap Akhir
Sekda Aceh: Besok Dana BTT Cair — Langkah Cepat Tangani Dampak Banjir-Longsor
Tiket Pesawat Tembus Rp 8 Juta Saat Bencana, YARA Sebut Eksploitasi Rakyat Aceh
Ketua PWI Pijay Minta Pemkab Alihkan Anggaran Belum Terpakai untuk Penanganan Bencana Banjir
Hari Keenam Tanggap Darurat, Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Distribusi Logistik dan Pemulihan Akses
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:40 WIB

Gerindra Pecat Mirwan MS Usai Umrah di Tengah Bencana: Gubernur Mualem Murka, Publik Aceh Bereaksi Keras

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13 WIB

SAPA Desak Aceh Ajukan Status Bencana Nasional: “Jangan Lambat, Rakyat Sudah Kelaparan!”

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:19 WIB

Pemkab Aceh Selatan Pastikan Penanganan Pengungsi Terkendali, Pemulihan Memasuki Tahap Akhir

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:46 WIB

Sekda Aceh: Besok Dana BTT Cair — Langkah Cepat Tangani Dampak Banjir-Longsor

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:35 WIB

Tiket Pesawat Tembus Rp 8 Juta Saat Bencana, YARA Sebut Eksploitasi Rakyat Aceh

Berita Terbaru

Pemko banda aceh

Pagi ini, Pemko Banda Aceh Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg

Sabtu, 6 Des 2025 - 06:09 WIB