Dalam Rangka Memasuki Tahun Baru Masehi 2021. Forkopimda Aceh Besar Teken Seruan Bersama. Ini Larangannya

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali

Kota Jantho (fanews.id) — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama berisi larangan perayan tahun baru 2021 Masehi atau pengantian tahun di wilayah Aceh Besar. Ada tiga poin dalam seruan yang diteken unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut.

Forkopimda Aceh Besar dalam dalam surat seruan yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda lainnya meminta masyarakat supaya tidak melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika yang berlaku dalam masyarakat Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali didampingi Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA kepada wartawan, di Kota Jantho, Senin (28/12/2020) menerangkan bahwa dalam surat seruan itu berisi tiga poin seruan kepada masyarakat. Pemerintah melarang masyarakat menggelar pesta kembang api, membakar mercon/ petasan, meniup terompet, balapan liar, komvoi kenderaan dan permainan-permainan yang tak bermanfaat.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Wali Kota: Sarana Pendukung Pasar Al Mahirah Terus Dikebut

“Kami minta kepada masyarakat Aceh Besar agar pada malam pengantian tahun 2020 ke 2021 tidak menggelar dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan etika. Perayaan tahun baru bukan budaya masyarakat Aceh,” ujar Mawardi Ali.

Selain itu, Forkopimda juga mengimbau kepada masyarakat dan pedagang supaya tidak memperjualbelikan mercon/ petasan, kembang api, terompet dan sejenisnya.
Bupati Mawardi juga menegaskan, bahwa dalam surat seruan bersama itu, Forkopimda Aceh Besar juga meminta masyarakat memperkokoh persatuan dan meningkatkan keperdulian serta menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam. “Mari kita semua dapat mematuhinya sebagai wujud kepedulian dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar,” ujar Ir Mawardi Ali.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, bahwa seruan bersama yang telah diperbanyak ini akan ditempel di tempat-tempat keramaian di tempat-tempat publik di Aceh Besar. “Semua ini agar masyarakat Aceh Besar mengetahui seruan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Dirlantas Polda Aceh Bantu Korban Kebakaran di Peukan Bada

Berikut seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Aceh Besar yang ditandangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali bersama unsur Forkopimda lainnya, yakni Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti SSos, dan Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH. Selanjut juga ikut tandatangan Ketua Pengadilan Negeri Jantho Hj Tuty Anggrainy SH M H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar Siti Salwa SHI MH, dan Ketua MPU Aceh Besar Tgk H Muksalmina AW.

Bismillahirrahmanirrahim
Firman Allah SWT, dalam Al-Qur’an Surat At-Tahrim : 6 yang Artinya “ Wahai Orang-Orang yang Beriman Jagalah Dirimu dan Keluargamu Dari Siksaan Api Neraka “.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

SERUAN BERSAMA

Dalam Rangka Memasuki Tahun Baru Masehi 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar Menyerukan Sebagai Berikut :

1. Dimintakan Kepada Masyarakat Aceh Besar Agar Pada Malam Tahun Baru Masehi 2021, Untuk Tidak Mengadakan Kegiatan yang Bertentangan dengan Syariat Islam, Adat Istiadat dan Etika Masyarakat Aceh, Seperti Pesta Kembang Api, Pesta Miras, Pesta Narkotika, Membakar Mercon/Petasan, Meniup Terompet, Balapan Liar, Konvoi Kendaraan dan Permainan-Permainan yang Tak Bermanfaat.

2. Dilarang Memperjual Belikan Mercon/Petasan, Kembang Api, Terompet atau Sejenisnya.

3. Mari Kita Memperkokoh Persatuan dan Meningkatkan Kepedulian Serta Menjaga Diri dan Keluarga Dari Kegiatan yang Melanggar Syariat Islam.

Demikian Seruan Bersama Ini Dikeluarkan untuk Dimaklumi dan Diindahkan Sebagai Wujud Kepedulian dalam Mendukung Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar.

Berita Terkait

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual
Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh
Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan
Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK
Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen
Ketua PWI Lapor Rencana Kehadiran Presiden Prabowo ke HPN Kalsel
Panitia HUT SPS ke- 79 Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh
Prediksi Osasuna vs Rayo Vallecano, La Liga 20 Januari 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:09 WIB

Dewan Pers: Bidik Indonesia Terverifikasi Administrasi dan Faktual

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:01 WIB

Adam Depok FC Ajukan Banding ke Komdis Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:50 WIB

Krue Seumangat, Pengurus IWATAN Banda Aceh Dikukuhkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 02:02 WIB

Sebanyak 2.556 Ternak di Aceh Sembuh dari PMK

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:50 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Sigli-Banda Aceh selama Libur Panjang Meningkat 30 Persen

Berita Terbaru

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Pusat Pembibitan Sapi Unggul di Indrapuri

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:39 WIB

Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, bersama istri,  Ketua PKK Aceh, Hj. Safriati, meninjau Pasar Tani yang digelar di Komplek Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu, 9/2/2025.

Pemerintah Aceh

Safrizal & Safriati Bagi Doorprize di Pasar Tani

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:00 WIB