Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin.
BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021. Bahkan, hasil evaluasi Mendagri sudah dikirimkan ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dari hasil evaluasi Kemendagri, banyak pogram Aceh dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2021 tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Safaruddin mengatakan, saat ini proses evaluasi RAPBA 2021 melibatkan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga banyak rekomendasi dan cacatan penting dalam RAPBA 2021.
“Kebiasaan evaluasi itu memang memanggil kedua belah pihak yaitu Pimpinan Banggar dan TAPA untuk ada pembahasan dan diskusi, pada 29 Desember 2020 lalu, Dirjen Keuangan Daerah menyampaikan ada beberapa catatan penting berdasarkan rekomendasi BPK, Kemenkeu dan KPK. Dari hasil rekomendasi banyak kegiatan usulan tidak sesuai dengan RKPA,” kata Safaruddin, di Banda Aceh, Jumat (8/1).
Kata Safaruddin, Dirjen Keuangan Daerah juga mengingatkan bahwa dalam RAPBA yang diusulkan terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK), yang seharunya terpenuhi secara utuh dan tidak boleh diganti tetapi itu juga dibatalkan oleh Kemendagri.
“Dalam evaluasi DAK yang seharunya utuh tidak boleh diganti atau diotak-atik itu juga dibatalkan, nah itu juga melebelkan seakan-akan DAK itu diambil atau juga uangnya disedot oleh DPRA untuk memperjuangkan pokirnya,” tutur Safarrudin.
Safaruddin mengklarifikasi, meskipun awalnya RAPBA 2021 senilai Rp 14,1 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah masuk dalam RAPBA 2021 tersebut, apalagi ketika RAPBA 2021 menjadi Rp 16,9 triliun, tentu DAK juga sudah masuk, hanya tinggal dilebelkan di setiap dinas.
“Berarti ada kesesuaian yang tidak tepat, menurut saya tim TAPA sudah tidak jeli juga dan tidak mengontrol para SKPA untuk menentukan nilai pemenuhan dari DAK itu, dan itu sudah keterlaluan karena anggaran senilai Rp 1,4 triliun itu cukup besar, dan itu harus dikembalikan secara otomatis tidak boleh ngak dikembalikan,” tutupnya.
***Parlementerial***