FANEWS.ID – Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto menceritakan awal mula dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari para tahanan dan petugas rutan KPK karena enggan membayar ‘uang iuran bulanan’.
Uang iuran bulanan, merupakan istilah yang digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK, yang diduga telah dilakukan oleh para tahanan dan petugas di dalam rutan.
“Waktu itu, disampaikan ke saya harus ada bayar bulanan waktu itu,” kata Elviyanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iuran tersebut, kata Elvi diminta oleh seorang tahanan bernama Zainul Mus saat Elvi masih berada dalam ruang isolasi.
Kemudian, karena menolak permintaan tersebut, Elvi mengatakan dirinya diisolasi hingga dua minggu. Padahal, kata Elvi terdapat tahanan yang hanya diisolasi selama satu hingga dua hari.
“Ya karena, waktu tahanan yang menyampaikan ke saya itu, saya waktu itu menolak,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan, akibat tidak membayar uang tersebut, dia tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarganya. Padahal, dia melihat banyak tahanan yang telah menggunakan handphone dalam rutan.
“Jadi waktu itu, pas saya masuk itu saya diisolasi, nanti waktu itu sudah ada yang punya telepon, jadi waktu itu misalnya saya mau hubungi keluarga, nah terus tapi enggak bisa, karena saya enggak bayar waktu pertama masuk, kayak gitu,” tuturnya.
Tidak membayar pada 4 bulan pertama, Elvi merasa terus dikucilkan sambil ditagih uang bulanan tersebut. Namun, dia mengatakan para tahanan yang membayar uang tersebut, bisa dengan bebas melakukan banyak hal di dalam rutan.
Diketahui, dalam perkara yang menjadikan 15 orang sebagai terdakwa ini telah mengumpulkan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.
15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.(tiro/red)