Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan

- Jurnalis

Selasa, 3 September 2024 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Mantan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elviyanto menceritakan awal mula dirinya mendapatkan perlakukan tidak baik dari para tahanan dan petugas rutan KPK karena enggan membayar ‘uang iuran bulanan’.

Uang iuran bulanan, merupakan istilah yang digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di rutan KPK, yang diduga telah dilakukan oleh para tahanan dan petugas di dalam rutan.

“Waktu itu, disampaikan ke saya harus ada bayar bulanan waktu itu,” kata Elviyanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di rutan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Iuran tersebut, kata Elvi diminta oleh seorang tahanan bernama Zainul Mus saat Elvi masih berada dalam ruang isolasi.

Kemudian, karena menolak permintaan tersebut, Elvi mengatakan dirinya diisolasi hingga dua minggu. Padahal, kata Elvi terdapat tahanan yang hanya diisolasi selama satu hingga dua hari.

“Ya karena, waktu tahanan yang menyampaikan ke saya itu, saya waktu itu menolak,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, akibat tidak membayar uang tersebut, dia tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarganya. Padahal, dia melihat banyak tahanan yang telah menggunakan handphone dalam rutan.

“Jadi waktu itu, pas saya masuk itu saya diisolasi, nanti waktu itu sudah ada yang punya telepon, jadi waktu itu misalnya saya mau hubungi keluarga, nah terus tapi enggak bisa, karena saya enggak bayar waktu pertama masuk, kayak gitu,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Usut Peretasan Akun YouTube DPR, Polri Gandeng BSSN dan Kominfo

Tidak membayar pada 4 bulan pertama, Elvi merasa terus dikucilkan sambil ditagih uang bulanan tersebut. Namun, dia mengatakan para tahanan yang membayar uang tersebut, bisa dengan bebas melakukan banyak hal di dalam rutan.

Diketahui, dalam perkara yang menjadikan 15 orang sebagai terdakwa ini telah mengumpulkan pungli sebanyak Rp6,3 miliar.

15 terdakwa tersebut yaitu, mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Praktik pungli ini, dilakukan dengan membagi peran “lurah” dan “korting”. Tugas lurah yaitu mengkoordinasi pengumpulan pungli. Sedangkan korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan setoran bulanan dari semua tahan di Rutan KPK.(tiro/red)

Berita Terkait

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah
Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang
Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha
KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel
Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Bareskrim Tangkap Para Tersangka di Balik Judol Beromzet Rp600 M
Polisi Tangkap Empat Tersangka Baru Pembubaran Diskusi di Kemang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:51 WIB

Saat Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Kolam Korupsi Pejabat Daerah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:16 WIB

Pelaku Perkelahian Siswa SMA di Tebet Diduga Lebih Dari 6 Orang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:06 WIB

Kejagung Pertimbangkan Lelang Mobil Sitaan Milik Harvey Moeis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:10 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Jepara Artha

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:08 WIB

KPK Sita Rp12 Miliar & 500 Dolar AS saat OTT di Kalsel

Berita Terbaru

Nasional

Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:08 WIB

Internasional

Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:06 WIB