FANEWS.ID — Bupati Aceh Barat berisial RMS, Senin (12/10) kemarin, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penganiayaan.
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si,dalam siaran persnya, Selasa (13/10).
Dikatakan Kabid Humas, Bupati Aceh Barat dilaporkan Z dengan Laporan Polisi :LP/29/II/yan.2.5/2020/Spkt Tanggal 18 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum penyidik Ditreskrim Polda Aceh memeriksa Bupati Aceh Barat dalam perkara dugaan penganiayaan itu, telah dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri untuk pembuatan surat kepada Presiden RI tentang permohonan izin pemeriksaan kepala daerah, sebut Kabid Humas.
Selain itu, berdasarkan UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 setelah 60 hari dari permohonan izin ke Presiden RI untuk pemeriksaan pejabat daerah, kata Kabid Humas.