BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Noorman Effendi, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) BPOM yang bernama Sukriadi Darma dan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi telah diberhentikan dari jabatannya sejak 2023.

“SD atau Sukriadi Darma merupakan mantan pegawai BPOM yang telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena telah melakukan pelanggaran disiplin PNS,” kata Noorman saat dihubungi Tirto, Rabu (14/8/2024).

Noorman juga menyampaikan bahwa BPOM menghargai segala proses hukum di Bareskrim Polri yang terkait dengan mantan karyawannya itu. BPOM berjanji tak akan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Iwakum Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Pendukung SYL

“Kemudian berkenaan dengan proses pidana di Bareskrim Polri terhadap SD ini berkaitan dengan adanya laporan masyarakat. BPOM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Noorman menyebut terbongkarnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Sukriadi bermula dari adanya laporan masyarakat. Karena itu, BPOM melaporkan dan mendukung proses yang tengah diusut Bareskrim.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Kasus Munir Tak Kunjung Rampung, Komnas HAM Kebut Periksa Saksi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM di Bandung, Sukriadi Darma, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, Sukriadi disangka melakukan pemerasan kepada Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan bahwa tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sukriadi dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto, Senin (12/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya :  ASN Pria akan Dapat Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke Sukriadi Darma salah satunya untuk penggulingan Kepala BPOM periode tersebut. Total, tiga kali permintaan uang dari Sukriadi Darma kepada FK.

“Di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” ucap Arief.(red/tirto)

Berita Terkait

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024
Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025
Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport
Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi
Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas
Prabowo Bantah Ingin Maafkan Koruptor: Saya Mau Sadarkan Mereka
Guntur Romli Sebut Hasto Punya Video Skandal Politikus Elite
Komisi III DPR RI Terima 469 Aduan, Kepolisian Paling Responsif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:41 WIB

Ketua SEMMI Aceh Apresiasi Kepolisian Soal Pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:59 WIB

Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Pada Tahun Baru 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Ini Pesan Dankorbrimob Polri Saat Pimpin Korps Raport

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:23 WIB

Prabowo Dorong Perluasan Lahan Sawit: Jangan Takut Deforestasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 04:21 WIB

Karding Optimistis Kontribusi Devisa dari PMI Bisa Lebihi Migas

Berita Terbaru

Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Kodam IM) kembali memperlihatkan kepedulian sosialnya melalui program rutin “Jumat Berkah.” Pada Jumat pagi, 17 Januari 2025,

Kodam IM

Kodam IM Gelar Program “Jumat Berkah” untuk Masyarakat

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:58 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswano SSTP MM, menunjuk Bahrul Jamil SSos MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Besar, menggantikan Drs Sulaimi MSi yang dipercaya menjadi Staf Ahli Pj Bupati Aceh Besar. Acara serah terima jabatan Sekda tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Besar, Jumat (17/01/2025) di Kota Jantho. (Foto: Istimewa)

Aceh Besar

Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar

Jumat, 17 Jan 2025 - 12:34 WIB

SEPAKBOLA

Prediksi Binh Duong vs Binh Dinh, Liga Vietnam 17 Januari 2025

Jumat, 17 Jan 2025 - 02:46 WIB