BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FANEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara produksi pengusaha Maklon Skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru. Langkah itu ditempuh BPOM usai ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang memengaruhi keamanan produk.

“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai,” tulis keterangan resmi BPOM, Sabtu (12/10/2024).

Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Bila ditemukan pelanggaran pidana akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebut setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Di sisi lain, BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Peruri Minta Maaf Situs E-Materai Error saat Proses Seleksi CPNS

“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan kepada mereka atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Baca Juga Artikel Beritanya :  Bantah DPR, KY Yakin Seleksi Calon Hakim Agung Sesuai Aturan

“Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutur BPOM.

Sebagai informasi, pengusaha di Bandung disebut menjadi mafia pemasok skincare etiket baru yang dijual bebas di pasaran. Salah satu pemilik pabrik Maklon Skincare di Bandung diduga sengaja merayu para reseller dari merek-merek besar untuk menjual skincare etiket biru.

Sebab, skincare etiket biru yang banyak ditujukan untuk memutihkan kulit kerap mengandung bahan berbahaya termasuk tingginya kadar merkuri hingga hydroquinone.(red/tirto)

Berita Terkait

Menteri P2MI akan Sikat Perusahaan Nakal Berkedok P3MI
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Soal TKA hingga PKWT
KPK: Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih
Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata
DPR Minta Pemerintah Kawal Ketat Distribusi Program MBG
Perludem Dorong RUU Pemilu, DPR & Pemerintah Sepakat Omnibus Law
Ketua TP PKK Aceh Dorong Indrustri Kreativ Aceh Go Internasional
Otorita Gunakan Aplikasi untuk Pemindahan ASN ke IKN pada 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 05:03 WIB

Menteri P2MI akan Sikat Perusahaan Nakal Berkedok P3MI

Jumat, 1 November 2024 - 06:03 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Soal TKA hingga PKWT

Jumat, 1 November 2024 - 06:01 WIB

KPK: Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Merah Putih

Jumat, 1 November 2024 - 05:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK Bahas Kasus Alex Marwata

Jumat, 1 November 2024 - 05:56 WIB

DPR Minta Pemerintah Kawal Ketat Distribusi Program MBG

Berita Terbaru

PILKADA

Ketua Badan Pemenangan: Kesolidan adalah Kunci

Sabtu, 2 Nov 2024 - 15:14 WIB

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M. Si, menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI atas komitmen dan keberhasilannya membina desa wisata yang ada di Aceh hingga menjadi juara pada lomba desa wisata nusantara Tahun 2024.

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Terima Penghargaan dari Menteri Desa PDTT RI

Sabtu, 2 Nov 2024 - 13:59 WIB