FANEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara produksi pengusaha Maklon Skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru. Langkah itu ditempuh BPOM usai ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang memengaruhi keamanan produk.
“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai,” tulis keterangan resmi BPOM, Sabtu (12/10/2024).
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila ditemukan pelanggaran pidana akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebut setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Di sisi lain, BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait.
“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan termasuk kosmetik. Selain itu, BPOM meminta masyarakat untuk melaporkan kepada mereka atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.
“Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutur BPOM.
Sebagai informasi, pengusaha di Bandung disebut menjadi mafia pemasok skincare etiket baru yang dijual bebas di pasaran. Salah satu pemilik pabrik Maklon Skincare di Bandung diduga sengaja merayu para reseller dari merek-merek besar untuk menjual skincare etiket biru.
Sebab, skincare etiket biru yang banyak ditujukan untuk memutihkan kulit kerap mengandung bahan berbahaya termasuk tingginya kadar merkuri hingga hydroquinone.(red/tirto)